Berita Viral
Apa Alasan Wawancara Jessica Wongso di Film Dokumenter Netflix Dihentikan? Kemenkumham Buka Suara
Terungkap alasan wawancara Jessica Wongso di film dokumenter Netflix terkait kasus kopi sianida dihentikan, Kemenkumham buka suara.
Editor: jonisetiawan
"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya.
Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut apan waktu tepatnya.
Dia hanya mengatakan, selama pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan pembatasan peliputan termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana yang hanya bisa dilakukan secara virtual.
Sesi wawancara disetop dalam salah satu adegan lain, Jessica Wongso sempat melakukan wawancara secara online.
Namun, di menit ke-32, sesi wawancara itu sempat disetop.
Penjaga lapas mengatakan bahwa Jessica telah berbicara terlalu jauh soal kasusnya.
Baca juga: SOSOK Jessica Wongso, Kisah Pelaku Kopi Sianida yang Diangkat Menjadi Film Dokumenter Netflix
Pihak berwenang juga disebut memblokir semua wawancara yang ditujukan dengan Jessica untuk kepentingan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Film berdurasi 1,5 jam itu kembali menguak kasus kematian Waya Mirna Salihin usai menegak kopi sianida di Kafe Oliver pada 2016 silam.
Dalam kasus tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna sehingga harus menjalani serangkaian persidangan.
Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Aturan izin peliputan narapidana
Izin peliputan narapidana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, prosedur perizinan peliputan narapidana oleh pers juga tertulis dalam Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dilansir dari laman Kantor Kemenkumham Jawa Timur, media massa wajib menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM apabila ingin melakukan wawancara dengan narapidana.
Permohonan peliputan dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan.
Sumber: Kompas.com
| Heboh! Penguasaan 41 MBG di Sulsel Disebut ‘Serakahnomic’ oleh Said Didu, Politisi Gerindra Respon |
|
|---|
| BGN Bongkar Cara Yasika Putri Yasir Machmud Kuasai 41 Dapur MBG di Sulsel! |
|
|---|
| Viral! Kades Saefudin Memohon, ‘Jangan Tahan Saya’ Setelah Dugaan Korupsi Dana Desa |
|
|---|
| Viral! Bocah Indigo Rival Altaf Bantu Penanganan Longsor Cilacap dengan Indra Super |
|
|---|
| Heboh! Jantung Dosen Dwi Pecah Karena Kelelahan, Keberadaan AKBP Basuki Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Jessica-Wongso-dalam-sidang-kasus-pembunuhan-Mirna-Salihin.jpg)