Breaking News:

Berita Viral

Besaran Gaji Aipda Rully Polisi Bermata Satu, Istri Hamil Tua Sampai Rela Jadi Cleaning Service

Terungkap besaran gaji Aipda Rully, polisi bermata satu yang tengah viral lantaran kehidupannya yang sederhana.

Editor: Galuh Palupi
Tangkap layar Instagram @herman_hadi_basuki
Viral sosok wanita yang giat bekerja meski kondisi sedang hamil besar, ternyata istri polisi bernama Aipda Rully 

TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap besaran gaji Aipda Rully, polisi bermata satu yang tengah viral lantaran kehidupannya yang sederhana.

Istri Aipda Rully, Linda, sampai rela bekerja sebagai cleaning service, lantas berapa gaji Aipda Rully?

Sebagai seorang anggota Polri, besaran gaji Aipda Rully telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2019.

Dalam aturan itu besaran gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat.

Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta.

Viral sosok wanita yang giat bekerja meski kondisi sedang hamil besar, ternyata istri polisi bernama Aipda Rully
Viral sosok wanita yang giat bekerja meski kondisi sedang hamil besar, ternyata istri polisi bernama Aipda Rully (Tangkap layar Instagram @herman_hadi_basuki)

Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Baca juga: Tamu Seperti Merah Darah Cerita Aipda Rully Alami Kebutaan saat Menikah, Alasan Tetap jadi Polisi

Aipda sendiri merupakan singkatan dari pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua yang masuk dalam golongan II (Bintara). Jika mengacu pada peraturan di atas maka rentang gaji pokok Aipda Rully sekitar Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.

Di luar itu, berdasarkan situs puskeu.polri.go.id, dijelaskan setiap anggota polisi berhak berbagai jenis tunjangan di luar gaji pokok.

Tunjangan yang bisa diterima seperti tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Untuk besaran tunjangan istri yang diterima anggota Polri mencapai 10 persen dari gaji pokoknya di Kepolisian.

Kemudian ia juga mendapat tambahan 2 persen gaji pokok dalam bentuk tunjangan anak.

Lalu untuk tunjangan lauk pauk yang diterima Aipda Rully telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 sebesar Rp 60.000 per hari.

Namun, aturan ini mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Aipda Rully juga berhak menerima tunjangan kinerja yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban.

Aipda Rully Carrera Akbar, anggota Polsek Jagakarsa yang alami kebutaan, saat diwawancarai di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023) malam. Ia bercerita momen pertama kali alami gangguan pada matanya hingga buta
Aipda Rully Carrera Akbar, anggota Polsek Jagakarsa yang alami kebutaan, saat diwawancarai di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023) malam. Ia bercerita momen pertama kali alami gangguan pada matanya hingga buta (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com/IG herman_hadi_basuki)
Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
Aipda RullyLindatamtama
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved