Berita Viral
Terungkap Aktivitas Anak Panti Asuhan yang Dieksploitasi Zamanueli Zebua di TikTok, Warga Tak Curiga
Ternyata begini aktivitas anak panti asuhan yang dieksploitasi oleh Zamanueli Zebua alias ZZ di TikTok, warga sama sekali tak curiga.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya baru-baru ini digerebek polisi karena ngemis online dengan cara mengeksploitasi bayi-bayi di sana.
Zamanueli Zebua alias ZZ adalah pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, yang viral karena mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.
Hasil dari mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
Kini ZZ telah diringkus Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: FAKTA Pengelola Panti Asuhan Ngemis Online di TikTok, Ekploitasi Bayi, Tak Berizin, Nasib Anak-anak

Publik pun dibuat penasaran dengan aktivitas anak-anak panti asuhan yang dieksploitasi tersebut.
Terkini, seorang warga di sekitar panti tersebut mengungkap aktivitas anak-anak setiap hari.
Rupanya anak-anak yang berada di panti sehari-hari beraktivitas seperti biasa, sekolah hingga bermain.
"Ya normal aja, sekolah bermain, standar aja kayak anak-anak tinggal sama orangtua.
Sepengelihatan saya ya, tidak ada yang mencurigakan," ucap seorang warga dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (22/9/2023).
Warga kaget ketika polisi datang menggereduk panti tersebut.
Karena sepengetahuan mereka, tak ada aktivitas mencurigakan di sana.
"Saya tahunya waktu itu jam 8 malam, biasanya kan emang selalu ramai di panti itu, ya mungkin mobil mengantar bantuan,"
"Jadi hal biasa lihat ramai. Kemarin pas lihat polisi itu baru bingung kok banyak sekali yang datang," kata warga tersebut.
Ketika polisi datang menggeruduk, warga hanya mengetahui pengelolanya diamankan lantaran memberi makan anak bayi.
"Live TikTok saya baru tahu, saya juga jarang nonton TikTok. Ada kasus apa?
Katanya ekploitasi bayi, bayi dikasih makan, katanya gitu," sambungnya.
Baca juga: Zamanueli Zebua, Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok, Donatur dari Luar Negeri, Raup Rp 50 Juta
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan pengelola menggunakan uang dari gift TikTok demi keperluan pribadi.
"Keuntungan yang kami duga juga untuk pribadi, ya cukup besar. Sebulan bisa mencapai Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," kata Kombes Valentino dikutip dari TribunMedan.com.
Valentino mengatakan, dari hasil penelurusan anggotanya, panti asuhan tak berizin ini sudah berdiri selama dua tahun.
Untuk aktivitas ngemis gift di TikTok yang dilakukan Zamanueli Zebua baru dimulai di awal tahun 2023.
Namun, akun TikTok yang dikelola Zamanueli Zebua itu baru menghasilkan uang berkisar empat bulan terakhir.
Tak hanya dapat gift dari TikTok, pengelola mengaku dapat donasi dari warga asing.
"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," kata Valentino.
Ia mengatakan, selama mendirikan panti asuhan, Zamanueli Zebua menampung 26 anak.
Dari 26 anak, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.
"Dua orang dikembalikan ke orangatua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."
Baca juga: SOSOK ZZ Pengemis Online TikTok Manfaatkan Bayi Nangis, Dapat Rp50 Juta, Panti Asuhan Tak Berizin

Saat ini, Zamanueli Zebua sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Istri Zamanueli Zebua masih diperika.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta." kata Valentino.
Baca juga: DEMI Dapat Donasi Pengelola Panti Asuhan Gunakan Bayi Ngemis Online, Raup Rp 50 Juta Untuk Pribadi

Terancam 20 Tahun Penjara
ZZ sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.
Untuk istri tersangka ZZ, statusnya masih diperiksa.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Terkini polisi telah melakukan penutupan terhadap panti asuhan yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.
***
Artikel ini diolah dari TribunJakarta
Merah Putih: One For All Sepi Penonton, Hanya 3 Orang Hadir di Satu Bioskop, Slot Tayang Menyusut |
![]() |
---|
Dari Salah Tafsir Jadi Petaka: 37 Siswa MAN 1 Padang Gagal Lulus Gara-gara Robek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Nasib Tragis Merah Putih: One For All, Rating Terendah Sepanjang Sejarah Animasi Indonesia |
![]() |
---|
Bupati Landak Kalbar Geram ASN Abai Upacara HUT RI, Perilaku Tak Disiplin: Kami Pastikan Ada Sanksi |
![]() |
---|
Sosok Painem Pedagang Tegur Wisatawan Telaga Sarangan Magetan, Sudah Jualan di Situ 50 Tahun |
![]() |
---|