Breaking News:

Berita Viral

Demi Makan Ketiga Anaknya, Ibu di Tangsel Nekat Curi Telur, Kapolsek Iba, Langsung Lakukan Hal Mulia

Ibu di Tangerang Selatan nekat curi telur demi makan ketiga anaknya, Kapolsek yang iba langsung lakukan ini.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Seorang ibu 3 anak yakni PL (44) yang kedapatan mencuri telur di sebuah minimarket di Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/9/2023). Ia mencuri telur untuk makan 3 anaknya yang kelaparan. Karena iba, polisi menerapkan restoratif justice atas pelaku dan memberi sang ibu sembako serta telur. 

Kuasa hukum nenek tersebut pun tak rela kliennya disuruh bayar Rp 6 juta, bahkan seribu rupiah pun tak rela.

Baca juga: SOSOK Tika Bonet, Dulu Tukang Cuci Piring, Kini Sukses Jadi Influencer, Karier Moncer:Hasil Dedikasi

Heboh kasus nenek 83 tahun bernama Jaenab yang dilaporkan tetangganya Asmad (43) gara-gara dituding mencuri kelapa.

Kini kasus tersebut menjadi sorotan berbagai pihak dan memunculkan fakta baru, termasuk nasib nenek Jaenab.

Diketahui kejadian bermula ketika nenek Jaenab meminta anaknya, Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya, di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Julia kemudian meminta tolong kepada pria bernama Hairul untuk memanjat dan memetik kelapa

Diketahui Hairul ini merupakan penghuni kos di tempat pelapor.

Namun ternyata, Julia malah dituduh mencuri kelapa dan dilaporkan ke pihak ke polisi pada 18 April 2023 lalu.

Tetangga sang nenek pun sempat mengajak damai asalkan Nenek Jaenab memberinya uang Rp 6 juta.

Penasehat Hukum keluarga nenek Jaenab, Jelani Christo yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional saat berada di Polsek Jongkat bersama Nenek Jainab, Senin 3 Juli 2023.
Penasehat Hukum keluarga nenek Jaenab, Jelani Christo yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional saat berada di Polsek Jongkat bersama Nenek Jainab, Senin 3 Juli 2023. (Tribunnews)

Penasehat Hukum keluarga nenek Jainab, Jelani Christo yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional mengatakan tak bersedia membayar uang sepeserpun kepada Asmad.

Pasalnya kelapa yang Nenek Jaenab ambil adalah memang milik sendiri.

Ia menegaskan Nenek Jaenab tidak melakukan pencurian yang seperti dituduhkan.

"Kalau disuruh bayar 6 juta atau berapapun sebagai ganti, tunggu dulu, bahkan bila disuruh membayar seribu rupiah pun saya tidak rela," ucapnya.

"Karena nenek ini tidak mencuri, nenek itu menyuruh orang memanjat pohon kelapa yang ditanamnya beberapa puluh tahun lalu, si nenek yang menanam ini,"

"Pohon ini ada diperbatasan di antara tanah terlapor dan pelapor, jadi tidak bisa dikatakan mencuri, karena si nenek mengambil kelapanya sendiri," jelasnya.

Seorang nenek berusia 83 tahun bernama Jaenab dipolisikan oleh tetangganya di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat gara-gara buah kelapa.
Seorang nenek berusia 83 tahun bernama Jaenab dipolisikan oleh tetangganya di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat gara-gara buah kelapa. (Tribunnews)

Berakhir Damai

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
mencuritelurTangerang Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved