Berita Viral
Siapa Kakak Kelas yang Tusuk Mata Bocah SD di Gresik? Orang Tua Korban Sulit Bertemu, Ini Kendalanya
Keberadaan kakak kelas yang colok mata bocah kelas 2 SD di Gresik dengan tusukan bakso dicari oleh orang tua korban.
Editor: jonisetiawan
Karena memang dalam 183, 184 KUHAP itu kita harus mendapatkan keterangan saksi dalam hal ini korban yang akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti," kata Kusworo kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (2/8/2023).
Korban yang berinisial DA disebut mulai berjualan pada 17.00 WIB.
Setelah melayani beberapa pelanggan, pada 01.00 WIB, datang ketiga pelaku yang mengunakan satu sepeda motor.
"Ketiga pelaku ini datang dalam keadaan mabuk, menghampiri korban dan meminta uang," ujarnya.
Kusworo menyebut, ketiga pelaku itu memiliki tugas yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya.
TP berperan membawa senjata tajam dan merampas uang milik korban.
Sedangkan MRA alias Boncay mengendarai sepeda motor.
Baca juga: PALAK Sopir Truk, Pria Berseragam Ormas di Bogor Dapat Rp 90 Ribu, Ongkos Pulang ke Cianjur
"Pengendara yang tengah turun dari motor, kemudian membawa senjata tajam.
Setelah itu meminta uang kepada pedagang nasi goreng tersebut.
Diberikan Rp 5.000 oleh pedagang, tapi pelaku tidak mau.
Mintanya Rp 20.000.
Begitu dibuka lacinya, yang kelihatan Rp 50.000.
Diambil Rp 50.000.
Si pedagang minta kembalian, namun pelaku malah mengancam," bebernya.
TP disebut sempat mengancam akan membacok korban apabila bersikeras meminta uang kembalian.
"Si pedagang tidak berani untuk minta kembalian dan yang bersangkutan naik motor langsung meninggalkan tempat," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dua belah pedang yang digunakan untuk menakuti korban beserta satu unit sepeda motor.
Kusworo menyebutkan, pemalak berinisial TP merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda motor.
TP baru keluar dari penjara sebulan lalu setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
"Satu orang yang belum tertangkap, sementara masih kabur.
Kami lakukan pencarian. Kami pastikan pelaku A ini tidak akan bisa pulang ke rumah.
Karena kami sudah tentukan beberapa titik dan A tidak bisa pulang ke rumah, enggak bisa bertemu keluarganya, karena begitu ketemu pasti kami lakukan penangkapan," bebernya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis ancaman hukumannya paling berat 10 tahun penjara.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|