Breaking News:

Berita Viral

SEDIH Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Pindah Lapas, Susi ART Rindu Majikan: Kapan Bisa Bertemu Lagi?

Susi ART Ferdy Sambo rindukan Putri Candrawathi, dia sedih majikannya itu kini pindah lapas ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
Susi rindukan majikannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah pindah lapas. 

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dipindahkan tempat penahanannya dari semula Lapas Salemba ke Lapas Cibinong. 

Keputusan tersebut juga berlaku untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Meski begitu, belum diketahui apakah Ferdy Sambo akan satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Lapas Cibinong.

5 hari meringkuk di penjara Salemba, Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dengan kepentingan yang sama, yakni pembinaan.

Sementara itu, Putri Candrawathi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca juga: Sambo Lolos Hukuman Mati, Giliran Kamaruddin Simanjuntak Eks Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka

Mahkamah Agung meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Mahkamah Agung meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (istimewa)

Ditjen PAS Kemenkum HAM mengatakan Sambo dipindah karena alasan pertimbangan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Di lain sisi, Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedih mendengar kabar tersebut.

Susi mengaku tak mengetahui kapan bisa bertemu lagi dengan majikannya, Putri Candrawathi.

Sebab istri Ferdy Sambo itu tak lagi mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Putri Sambo mendekam di lapas tersebut sejak 23 Agustus 2023 untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan kini Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Putri Candrawathi ke Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika dikutip TribunTrends.com dari Kompas.com.

Sama seperti Ferdy Sambo, Putri dipindah dari Pondok Bambu ke Tangerang demi kepentingan pembinaan.

Baca juga: Jokowi Soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Tak Bisa Berbuat Banyak : Hormati Keputusan yang Ada

Susi ART Ferdy Sambo rindukan majikannya yang saat ini mendekam di penjara.
Susi ART Ferdy Sambo rindukan majikannya yang saat ini mendekam di penjara. (TikTok @ningrumputry)

Dilihat dari akun TikToknya, Susi ART Sambo ternyata tengah dirundung kegalauan.

Dari ceritanya di kolom komentar, Susi ternyata sedang dibuat galau oleh seorang pria.

"Tahan tangis karena omongan orang lain itu sangat sakit," tulis Susi di keterangan video.

Ia terlihat begitu sedih hingga matanya berkaca-kaca.

Dalam komentar, Susi juga mengaku sedih karena belum bisa bertemu majikannya, Putri Candrawathi.

"Gak tau kapan lagi aku ketemu sama ibu PC," tulis Susi membalas komentar netizen.

Nama Susi memang sempat menjadi pusat perhatian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kesaksian Susi dinilai selalu berubah-ubah.

Baca juga: SINDIRAN Fikri Anak Freddy Budiman, Sambo Lolos Hukuman Mati: Lebih Suci Membunuh Dibanding Narkoba

Sebelumnya dikabarkan, putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) mengubah nasib Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putusan kasasi yang rilis pada Selasa (8/8/2023) meloloskan Ferdy Sambo dari vonis mati.

Hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu dianulir dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana di Gedung MA, Selasa (8/8/20).

Putusan kasasi meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati, jadi penjara seumur hidup
Putusan kasasi meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati, jadi penjara seumur hidup (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Selain Sambo, MA juga meringankan hukuman tiga terdakwa lainnya.

Hukuman Putri Candrawathi disunat dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi CS Dapat Diskon, Kamaruddin: Ada Pasukan Amplop

Seperti suaminya, Putri juga mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri juga diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi. Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Sementara Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiSusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved