Breaking News:

Berita Viral

Sosok Natalia Rili Rompas, Anggota DPRD yang Absen Kerja 6 Bulan, Asyik di Amerika, Gaji Tetap Penuh

Natalia Rili Rompas, anggota DPRD Minahasa absen kerja 6 bulan, asyik berada di Amerika.

Editor: ninda iswara
Ig@nataliarilli_rompas
Natalia Rili Rompas, anggota DPRD Minahasa absen kerja 6 bulan, asyik berada di Amerika. 

SOSOK Mukmin Mulyadi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap, Nekat Edarkan 2.000 Butir Ekstasi

Kedapatan mengedarkan 2.000 ekstasi, mantan anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara ini ditangkap.

Mukmin Mulyadi kini haru berurusan dengan polisi karena kasus narkoba itu.

Ia dituntut hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: SOSOK AR Suami Pertama Kenalkan Bisnis Haram ke Ratu Narkoba Aceh, Ditangkap di China dan Dieksekusi

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara Mukmin Mulyadi dituntut hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/8/2023).

Dia dinilai terlibat peredaran 2000 butir pil ekstasi pada 16 Oktober 2020.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Medan, jaksa menilai Mukmin Mulyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ilustrasi obat-obatan terlarang
Ilustrasi obat-obatan terlarang (TribunJogja/ist)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda Rp.1.000.000.000, subsidair 1 tahun penjara," ujar jaksa.

Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Mukmim Mulyadi bermula pada Kamis (15/10/2020).

Sekitar 15.00 WIB, saat itu Ahmad Dhairobi (perkara telah diputus), dihubungi seseorang pria yang ingin membeli pil ekstasi.

Ahmad Dhairobi lalu sempat bertemu dengan calon pembeli itu, dia memesan 2.000 butir pil ekstasi. Namun pada hari itu, barang yang diminta tidak ada.

Selanjutnya Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin melalui handphone dan meminta Mukmin menyedihkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut.

Baca juga: Kamuflase Nyonya N Ratu Narkoba Asal Aceh, Dikenal Darmawan Ternyata Kartel, Kelola Bisnis Haram

Kemudian sekitar 21.00 WIB, Ahmad Dhairobi sempat mendatangi Mukmin di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.

Ahmad Dhairobi lalu menanyakan ke Mukmin keberadaan pil ekstasi tersebut, Mukmin lalu mengatakan barang itu milik Gimin Simatupang (perkara telah diputus).

Kemudian Mukmin menghubungi Gimin lewat handphone menanyakan harga barang tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Natalia Rilli RompasDPRDMinahasa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved