Breaking News:

Berita Viral

ASTAGA! Guru Cukur Botak 19 Siswi Berkerudung Karena Hal Sepele, Kepsek Minta Maaf, Datangi Korban

Tega sekali, seorang guru berinisial EN di Lamongan cukur rambut 19 siswi berkerudung hingga botak. Kepala Sekolah minta maaf, datangi rumah korban

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Eva.vn
Ilustrasi seorang guru di Lamongan cukur rambut 19 siswi berkerudung hingga botak. 

Atas perbuatannya itu, ADN melanggar Pasal 5 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksi hukuman berat sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021," ujar Fithri.

Selain itu, Fithri membeberkan, Pemkab Purworejo juga memberikan hukuman ringan, sedang, dan berat kepada tiga orang PNS lain dalam kasus yang berbeda.

Salah satu PNS yang melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021 diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Baca juga: ASTAGA Oknum Guru di Ciamis Tega Cabuli 12 Siswa, Korban Mengadu ke Ortu, 10 Perempuan 2 Laki-laki

Salah satu PNS yang terbukti selingkuh mendapat hukuman pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta satu PNS yang melakukan pelanggaran lainnya.

"Tahun ini ada 9 kasus yang masih berproses di badan adhoc yang dibentuk oleh bupati. Kasus-kasus tersebut diduga termasuk penyimpangan, hukuman berat dan sedang, melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021," ucap Fithri.

Kasus yang sedang ditangani badan adhoc itu, dia menambahkan, didominasi dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyelewengan barang milik pemda.

(*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
LamonganSidodadikepala sekolahmencukur rambutsiswi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved