Breaking News:

Berita Viral

'Senangnya, Saya Merasa Merdeka' Dapat Remisi Kemerdekaan, Narapidana di Cirebon Ini Langsung Bebas

Yana (50) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menghirup udara bebas setelah delapan tahun dipenjara.

Freepik
Ilustrasi pria tangannya diborgol. Yana (50) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menghirup udara bebas setelah delapan tahun dipenjara. 

"Di dalam saya mendapatkan banyak ilmu, setiap hari belajar pembinaan yang diberikan."

"Di dalam juga alhamdulillah lancar, tidak pernah menerima sesuatu apapun dari petugas sini," jelas dia.

Setelah bebas, Yana juga mengaku ingin mencoba kembali menjalankan usahanya sebagai tukang rongsok.

Selama di dalam Lapas, usahanya itu dijalankan oleh istrinya.

"Saya rencana akan meneruskan usaha saya yang dulu sempat tertunda, usahanya rongsok."

Yana (50), warga Bandung yang mendapatkan remisi bebas di Lapas Kelas I Cirebon
Yana (50), warga Bandung yang mendapatkan remisi bebas di Lapas Kelas I Cirebon (Tribuncirebon.com/Eki Yuliantoom)

"Jadi usahanya daur ulang besi menjadi utuh lagi gitu," kata bapak dua anak ini.

Sementara, sebanyak 722 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi kemerdekaan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bahkan, 4 di antaranya langsung bebas pada hari ini.

Kepala Lapas Cirebon, Kadiyono mengatakan, sejumlah narapidana yang menerima remisi bervariatif.

Mulai dari satu bulan, dua bulan, hingga ada yang langsung dinyatakan bebas.

"Dalam memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas I Cirebon menggelar remisi kepada ratusan narapidana."

"Narapidana yang mendapatkan remisi itu berjumlah 722 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU 1) yang mana mendapatkan remisi tapi tidak bebas, itu ada 715 orang," ujar Kadiyono saat diwawancarai di kantornya, Kamis (17/8/2023).

Sementara sisanya, kata dia, sebanyak 7 orang narapidana dinyatakan bebas.

Namun, dari 7 orang tersebut, hanya 4 yang dipastikan langsung bebas hari ini, tepat di hari kemerdekaan RI.

"RU 2 yang bebas langsung itu ada 7 orang. Dari 7 orang itu yang bisa langsung bebas itu 4, yang 3 harus menjalani pidana lanjutan denda, karena belum dibayar, sehingga dijalankan dengan pidana," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniHari KemerdekaannarapidanaCirebon
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved