Breaking News:

Berita Viral

Bukan Merah Putih, Emak-emak Kibarkan Bendera Jepang Jelang HUT ke-78 RI, Anak Syok: Takut Ditembak

Beda dar yang lain, warga ini tak mengibarkan bendera merah putih, justru mengibarkan bendera Jepang jelang diperingatinya HUT ke-78 RI.

Editor: jonisetiawan
Instagram @fakta.jakarta
Bukan merah putih, warga ini viral karena mengibarkan bendera Jepang jelang diperingatinya HUT ke-78 RI. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah sudah mulai mengimbau masyarakat untuk memasang bendera merah putih dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

Meski HUT RI baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang, masyarakat dapat mulai memasang bendera mulai sejak Selasa (1/8/2023).

Pengibaran bendera merah putih sendiri menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.

Namun kejadian unik baru-baru ini terjadi, bukannya mengibarkan bendara merah putih, seorang ibu-ibu justru mengibarkan bendara Jepang.

Aksi sang ibu-ibu tersebut kemudian diprotes oleh anaknya sendiri.

Baca juga: Jejak Karir Kompol D, Dulu Anggota Paskibraka Tahun 2004, Jadi Pengerek saat Penurunan Bendera

Sebuah rumah tengah viral karena mengibarkan bendera Jepang
Sebuah rumah tengah viral karena mengibarkan bendera Jepang jelang diperingatinya HUT RI ke-78.

Dilansir TribunTrends.com dari unggahan Instagram @fakta.jakarta pada Rabu, (2/8/2023) lalu, tampak halaman sang perekam telah dipasangi bendera Jepang.

Padahal, rumah-rumah warga sekitar sang perekam telah memasang bendera Indonesia sebagai bentuk peringatan HUT RI ke-78.

"Seorang warga memasang bendera Jepang di halaman rumahnya," unggah @fakta.jakarta.

Lebih lanjut lagi dalam potongan video tersebut, sang perekam mengaku heran mengapa ibunya memasang bendera Jepang ketika tetangganya memasang bendera Indonesia.

Sang perekam juga berkelakar bendera Jepang yang terpasang di halamannya tersebut bakal membuat tentara menjadi menembak rumahnya karena dikira penjajah.

"Ki bendera opo karo mbokku dipasang cah-cah, dibedhil tentara pie iki ngko.

(Ini bendera apa sama ibuku kok dipasang, ditembak tentara gimana ini nanti,-red)," tutur sang perekam sembari keheranan dengan keadaan rumahnya tersebut.

Terlihat juga warga sekitar rumah sang perekam telah memasang bendera Indonesia dan hanya rumahnya saja yang memasang bendera Jepang.

Baca juga: KABAR Joni Dulu Viral Panjat Tiang Bendera, Banjir Hadiah Uang, Terkuak Nasibnya Kini, Memilukan

Sontak saja, unggahan video halaman rumah yang memasang bendera Jepang jelang HUT RI ke-78 tersebut viral dan mendapat berbagai reaksi dari warganet.

Dilansir TribunTrends.com dalam kolom komentar Instagram @fakta.jakarta tersebut, terlihat warganet justru memberi reaksi lucu akibat aksi memasang bendera Jepang jelang HUT RI ke-78 tersebut.

Beberapa warganet menilai sang perekam merupakan wibu, atau istilah bahasa slang bagi seseorang yang sangat menyukai budaya pop dari negeri Jepang, khususnya anime dan manga.

Namun, beberapa warganet juga menilai bendera Jepang tersebut bakal diganti menjadi bendera Indonesia pada tanggal 17 Agustus nanti seperti saat pertama kali merdeka dari penjajahan.

"Harusnya Bendera One Piece," komentar akun @niakurniyati***.

"Mungkin nanti pas 17 Agustus bendera nya diganti ke merah putih seperti pertama kali merdeka dari jepang," unggah akun @muhamadfajar6***.

"Bukan mau makar, dia hanya seorang wibu," komentar akun @its.mo***.

"Sama sama merah putih, mgkin pikirnya begitu," tutur akun @jordyp***.

"Dia Hanya seorang wibu, di anggap penjajah oleh masyarakat," unggah akun @irham_wal***.

Hingga artikel ini diturunkan, unggahan @fakta.jakarta terkait bendera Jepang yang berkibar jelang HUT RI ke-78 tersebut telah disukai sebanyak 29 ribu warganet Instagram.

Belum diketahui pasti di mana lokasi pemasangan bendera Jepang tersebut.

Baca juga: VIRAL Satpam Puskesmas Panjat Tiang Bendera, Sempat Pasrah Bertaruh Nyawa, Kini Dapat Imbalan Uang

Kapan pasang bendera merah putih?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Surat edaran menuliskan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2023.

Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juni 2023.

Ilustrasi bendera merah putih. Aturan pemasangan bendera merah putih
Ilustrasi bendera merah putih. Aturan pemasangan bendera merah putih mulai 1 Agustus 2023.

Aturan pemasangan bendera merah putih

Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.

Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Merujuk Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan pemasangan bendera merah putih:

Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Bukan hanya pemasangan, masyarakat juga perlu mengetahui larangan terhadap bendera merah putih.

Menurut Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan tersebut meliputi:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
  5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Baca juga: APA Kabar Joni Bocah Pemanjat Tiang Bendera di NTT yang Viral? 4 Tahun Berlalu, Kini Ingin Jadi TNI

Aturan ukuran bendera merah putih

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.

Sementara itu, ukuran bendera merah putih berbeda-beda, tergantung lokasi penggunaannya.

Berikut ukuran bendera merah putih, seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Sebagai catatan, bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

(*)

Artikel ini diolah dari TribunWow.com dan Kompas.com

Tags:
merah putihbenderaJepangHUT ke-78 RIIndonesia
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved