Berita Viral
GARANG Aniaya Balita, Nasib Dokter di Makassar Berubah Pilu, Jadi Tersangka & Kehilangan Pekerjaan
Nasib Makmur, oknum dokter yang pukul bocah hingga tersungkur, kini jadi tersangka dan dipecat dari tempatnya bekerja.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Awalnya garang pukul kepala anak berusia 3 tahun, seorang dokter di Makassar hanya tertunduk lesu saat dipecat dari rumah sakit tempatnya bekerja.
Tak hanya itu, pelaku pun kini telah ditetapkan jadi tersangka dan terancam dipenjara 3 tahun.
Aksi sang dokter sudah dinilai kelewat batas, sebab imbas kekerasan yang dia lakukan, bocah berusia 3 tahun mengalami luka di bagian bibirnya.
Hal ini dikarenakan balita tersebut terjatuh akibat pukulan yang ia terima dan bibirnya terbentur kursi.
Baca juga: Pukul Balita, Dokter di Makassar Diduga Depresi, Teman Kantor Beber Sifat, Kini Dipecat: Menyendiri

Diberitakan awal mula keajadian terjadi saat balita berusia tiga tahun itu menghampiri seorang dokter bernama Makmur yang tengah bermain catur di warkop Nonna.
Bocah itu mendekati dokter Makmur lalu mengambil salah satu bidak catur.
Bocah tersebut adalah anak dari pemilik warkop Nonna yang ada di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Makmur kemudian marah dan memukul kepala balita tersebut hingga korban terjatuh ke lantai.
Ayah korban, Agung kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Makassar, dengan bukti surat registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, Jumat, (28/7/2023).
Makmur, pelaku penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Makassar.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi.
Mengutip Tribun Makassar.com, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima hasil visum dari korban, MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Makmur pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Baca juga: Kronologi Dokter di Makassar Pukul Bocah 3 Tahun hingga Tersungkur, Ayah Korban Sempat Diancam
Sumber: Bangka Pos
Jejak Pelarian Anggun Sopir Bank Jateng: Tinggalkan Avanza, Ganti Sigra, Sembunyi di Gunungkidul |
![]() |
---|
Begini Cara Alvi Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Potongan, Alat Sehari-hari Berubah Jadi Senjata Maut |
![]() |
---|
Jejak Kengerian Alvi Maulana Mutilasi Tiara, Bagian Tubuhnya Dibuang Satu per Satu Seperti Kotoran |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 M: Dikejar Lintas Kota, Terciduk di Tengah Kegelapan |
![]() |
---|
Empat Senjata Jadi Saksi Bisu Aksi Brutal Alvi Maulana Habisi Tiara, Pisau Dapur hingga Gunting Baja |
![]() |
---|