Breaking News:

KABAR Gembira! Gaji PNS Bakal Naik Mulai 16 Agustus 2023, Cek Besaran Gaji PNS Berdasar Golongan

Kabar bahagia untuk PNS, gaji bakal naik mulai 16 Agustus 2023 mendatang.

Editor: Galuh Palupi
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Gaji PNS bakal naik mulai Agustus 2023 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar bahagia untuk PNS, gaji bakal naik mulai 16 Agustus 2023 mendatang.

Kenaikan gaji aparatur negara ini meliputi PNS, Polri, hingga TNI.

Terkait dengan kenaikan gaji PNS tersebut, Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023) silam.

Gaji PNS naik per Agustus 2023
Gaji PNS naik per Agustus 2023 (KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS)

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya.

Namun, skema kenaikan gaji PNS ini masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Anies Masih Santai, Tak Khawatir Sering Kalah dari Prabowo & Ganjar di Hasil Survei, Ini Alasannya

Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan apa saja yang didapat PNS?

Besaran Gaji PNS

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: GALAU Bidan di Jaksel Curhat Banyak Remaja dan Para Nona Minta Pasang KB, Khawatir Hal Ini Terjadi

Gaji pns bakal naik
Gaji pns bakal naik (Kolase TribunStyle/TribunWow)

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Depresi Belum Pulih, Anak di Garut Jalan Kaki 2 Km Datangi Kantor Camat, Mohon Minta Sekolah Lagi

Komponen Gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja.
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (TRIBUN JABAR)

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan. (Tribun Jakarta)

Diolah dari artikel di Tribun Jakarta

Tags:
PNSASNSri MulyaniPresiden Joko Widodo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved