Breaking News:

Berita Viral

Terungkap Asal Senjata Api yang Membuat Bripda Ignatius Dwi Frisco Tertembak, Ternyata Ilegal

Terungkap asal senjata api yang membuat Bripda Ignatius Dwi Frisco tertembak dua seniornya hingga meninggal dunia, ternyata berstatus ilegal.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Trends/Instagram @kamidayakkalbar
Densus 88 klarifikasi soal kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco. 

Saat itu, Bripda IMS serta saksi AY dan AN kumpul dalam kamar sambil mengkonsumsi minuman keras.

Baca juga: Putranya Didatangi 3 Senior, Ayah Bripda Ignatius Duga Bisnis Senjata Api: Anak Saya Mungkin Nolak

Lalu, terduga pelaku Bripda IMS menunjukan senjata apinya ke AY dan AN.

Saat itu, tampak magasin senjata api yang ditunjukannya tidak terpasang.

"Dan tersangka IM menunjukan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu AY dan AN dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).

Setelah memamerkannya ke AY dan AN, Bripda IMS pun memasukan senjata apinya kembali ke tasnya.

Terlihat suasana di luar kamar Rusun Polri Cikeas pun terekam CCTV.

Sekitar pukul 1.39 WIB Bripda Ignatius masuk ke dalam kamar itu.

Setelah Bripda Ignatius masuk, Bripda IMS kembali memamerkan senjata apinya.

Video jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco viral di media sosial
Video jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco viral di media sosial (Instagram @kamidayakkalbar)

"Dan menurut keterangan AN dan AY tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukan senpi yang tadi ditunjukan kepada saksi, ditunjukan (kembali) kepada korban ID," jelasnya.

Saat Bripda IMS menunjukannya, tiba-tiba senjata api tersebut meletus terkena leher Bripda Ignatius.

Baca juga: BAWA Bunga Duka Kuning, Claudia Tesa Kunjungi Makam Bripda Ignatius Dwi Frisco: Kami Udah Ikhlas

Bahkan, lukanya pun menembus leher hingga ke telinga.

"Serta terkena bagian telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.

Luka tembak itu pun menembus dan bolong dari leher sampai belakang terlinga korban.

Melihat kejadian itu, pada pukul 01.43 WIB AY dan AN pun langsung keluar dari kamar.

AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa kejadian tersebut tak lebih dari 4 menit lamanya.

Dalam rekaman CCTV yang ditunjukan sekitar 3 menit 53 detik lamanya.

"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.

(Tribun Bogor)

Diolah dari artikel di Tribun Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Bripda Ignatius Dwi FriscoBogorJawa Barat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved