Breaking News:

Berita Viral

NASIB Suami Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Awalnya Tak Ditahan, Kini Ditangkap : Tak Kooperatif

Sempat tidak ditahan, Budyanto suami aniaya istri yang sedang hamil 4 bulan ditangkap polisi karena dinilai tidak kooperatif.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Istimewa
Budyanto suami aniaya istri hamil 4 bulan ditangkap polisi karena dinilai tidak kooperatif. 

TRIBUNTRENDS.COM - Setelah menjadi tersangka, Budyanto Djauhari alias BD (38), pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil 4 bulan berinisial T (21), akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Budyanto sebelumnya sempat dimintai keterangan sebagai terlapor oleh unit PPA Polres Tangerang Selatan, usai menganiaya istrinya di kediaman mereka kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Awalnya Budyanto tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.

Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.

Budyanto ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Setibanya di Mapolres Tangsel, Budyanto langsung diperiksa kembali oleh tim penyidik.

Baca juga: SUDAH Bebas Usai Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Suami di Serpong Ancam Lagi: Satu per Satu Gue Bantai!

Tampang Budyanto suami aniaya istri hamil 4 bulan Tim DVI Biddokes Polda Metro Jaya
Tampang Budyanto suami aniaya istri hamil 4 bulan dibawa Tim DVI Biddokes Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (17/7/2023).

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih dalam keterangannya yang dikutip TribunTrends.com dari Kompas.com, Selasa, (18/7/2023).

Saat ini, Budyanto tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.

Adapun Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Awalnya Budyanto tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.

Namun, Galih menjelaskan, polisi akhirnya memutuskan untuk menangkap Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.

"Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," jelas Galih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
aniayaistrihamilBudyantonarkobaTangerang Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved