Berita Viral
NYESEL Pakai Dana Desa Rp 220 Juta Buat Karaoke Bareng 4 LC, Kades Kini Melas Dibui: 'Anak Saya 4'
Kapok foya-foya pakai dana desa Rp 220 juta untuk karaoke dan judi, Kades di Demak kini melas harus di penjara, sementara anaknya banyak.
Editor: Monalisa
Sebelum terpilih menjadi kades atau kepala desa, dulunya Udin Diantara pernah menjual minuman keras jenis ciu.
Ini dilakukan untuk membiayai sekolahnya.
Udin Diantara sendiri terpilih menjadi Kepala Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Udin tak menutupi fakta masa lalunya yang berjalan ciu.
Bahkan saat kampanye di pilkades serentak Klaten, hal itu ia sampaikan kepada pemilihnya.
Ia sendiri mengakui pernah berjualan ciu untuk membiayai pendidikannya.
"Dulu saya usaha miras (ciu), untuk biaya pendidikan saat itu," ujar Udin pada Sabtu (8/7/2023), dilansir dari Tribunnews.
Saat berjualan ciu, Udin mengaku mendapat tantangan dari keluarga besarnya.
Namun ia memilih tetap berjualan miras demi membayar uang untuk sekolah.
"Sempat protes keluarga, dibilangin jangan bikin malu keluarga.
Ditanyain butuh berapa saya tidak mau, saya pilih pakai kaki sendiri," paparnya.
Selama empat tahun ia berjualan miras dan setelah pendidikannya selesai, ia menutup usahanya tersebut.
Udin sendiri selesai menempuh pendidikan S1 dan S2 di bidang hukum.
Saat berkampanye pun, ia juga mengungkapkan diri ke masyarakat ia bukan dari latar belakang orang baik.
"Saat kampanye saya juga selalu bilang, mohon maaf bapak saya hadir dari orang tidak baik.
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|