Breaking News:

Berita Viral

'Saya Nggak Minta' Ayah Korban Bingung Suami Anaknya Ditangkap Lalu Dilepas, Polisi Singgung KDRT

Ayah korban penganiayaan di Serpong bingung suami anaknya ditangkap lalu dilepas padahal sudah jadi tersangka. Ini dasar hukumnya.

Editor: Suli Hanna
Istimewa
Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023). Tersangka ditangkap lalu dilepaskan, kenapa? 

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar."

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,

jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan,

sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," papar Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Istri Hamil 4 Bulan, Pria di Serpong Tega Aniaya hingga Babak Belur dan Pingsan, Malah Dibebaskan

Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023).
Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023). (Istimewa)

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan penyidikan sedang berjalan.

"Terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara, terkait penangkapan kembali didasari atas ulah tersangka yang menebar ancaman kepda korban dan keluarga.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga."

"Tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(TribunJakarta.com)

Diolah dari artikel TribunJakarta.com.

Tags:
suamiKDRTistrihamilSerpongTangerang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved