Breaking News:

Berita Viral

'Saya Nggak Minta' Ayah Korban Bingung Suami Anaknya Ditangkap Lalu Dilepas, Polisi Singgung KDRT

Ayah korban penganiayaan di Serpong bingung suami anaknya ditangkap lalu dilepas padahal sudah jadi tersangka. Ini dasar hukumnya.

Editor: Suli Hanna
Istimewa
Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023). Tersangka ditangkap lalu dilepaskan, kenapa? 

TRIBUNTRENDS.COM - BINGUNG ayah wanita yang dianiaya suaminya di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Suami anaknya yang telah melakukan penganiayaan dan pengancaman sempat ditangkap polisi.

Sudah jadi tersangka, suami anaknya malah dilepas.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Polisi akhirnya buka-bukaan soal proses hukum pelaku kejahatan suami di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat menangkap lalu melepaskan.

Kini, kasus yang termasuk kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu ditangani Polres Tangsel.

Pelaku, insial BD (38), berstatus tersangka dan akan ditangkap kembali.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.

Baca juga: MAAFKAN BAPAK Histeris Ayah, Bawa Berobat Alternatif, Anaknya Pulang Tinggal Jasad, Tewas Tragis!

Kolase foto Ipda Galih, ilustrasi penangkapan dengan KDRT di Serpong, Tangsel.
Kolase foto Ipda Galih, ilustrasi penangkapan dengan KDRT di Serpong, Tangsel. (Tribun Jakarta)

Ia menyebut ancaman yang ditebar pelaku menjadi pertimbangannya.

Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya, TM (31), yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari.

TM sampai babak belur dan fotonya beredar di media sosial.

Dilepaskan Polisi dan Ancaman

Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa TM dilepaskan polisi pada Kamis (13/7/2023) siang setelah hanya dianggap tindak pidana ringan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.

"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."

"Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).

Marjali juga mengungkapkan, pelaku tidak hanya menganiaya anaknya, tapi juga mengancam keluarga.

"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai.

Itu saya gak terima," kata Marjali.

"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pascapenganiayaan).

Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga.

Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.

Baca juga: SUDAH Bebas Usai Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Suami di Serpong Ancam Lagi: Satu per Satu Gue Bantai!

Ayah korban KDRT di Seprong, Marjali, ketika dijumpai wartawan di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).
Ayah korban KDRT di Seprong, Marjali, ketika dijumpai wartawan di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan."

"Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai."

"Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.

Bantahan Polisi

Ipda Galih membantah pelepasan BD karena dianggap tindak pidana ringan.

Ia menerangkan, BD sejak awal dijerat pasal tentang KDRT hanya saja polisi memilih tidak menahannya dan hanya dikenakan wajib lapor.

Namun tidak dijelaskan alasan tidak ditahannya pelaku.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar."

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,

jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan,

sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," papar Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Istri Hamil 4 Bulan, Pria di Serpong Tega Aniaya hingga Babak Belur dan Pingsan, Malah Dibebaskan

Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023).
Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023). (Istimewa)

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan penyidikan sedang berjalan.

"Terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara, terkait penangkapan kembali didasari atas ulah tersangka yang menebar ancaman kepda korban dan keluarga.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga."

"Tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(TribunJakarta.com)

Diolah dari artikel TribunJakarta.com.

Tags:
suamiKDRTistrihamilSerpongTangerang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved