Breaking News:

Berita Viral

Sekelompok Remaja Tendang & Siram Pria Berkebutuhan Khusus, Ngaku Cuma Bercanda, Dikenai Hukuman Ini

Viral sekelompok remaja siram air dan tendang pria berkebutuhan khusus, ngaku cuma bercanda, begini ending-nya.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Viral sekelompok remaja siram air dan tendang pria berkebutuhan khusus, ngaku cuma bercanda, begini ending-nya. 

Akhirnya terungkap identitas para pelaku aksi pembullyan pelajar di cipanas yang viral di media sosial.

Dalam video viral yang beredar, tampak para pelaku pembullyan memaksa korban untuk mencium kaki.

Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan para pelaku.

Baca juga: BANDEL Siswa SMP di Bandung, Kembali Bully Teman Usai Dimediasi, Ancam Bunuh Pakai Obeng: Gue Tunggu

Tangkap layar video Pembullyan Pelajar Di Cipanas yang Viral Paksa Korban Cium Kaki (kiri), salah satu pelaku (kanan).
Tangkap layar video Pembullyan Pelajar Di Cipanas yang Viral Paksa Korban Cium Kaki (kiri), salah satu pelaku (kanan). (kolase instagram dan Tribun Jabar)

Kapolsek Pacet AKP Hima Rawasli Pratama mengungkapkan, ketujuh orang pelaku perundungan terhadap siswa SMP antara lain AJ (23) dan enam orang pelajat yang masih berusia di bawah umur, yakni RJ, PN, ARJ, JR, AS dan MPA.

"Dari ketujuh pelaku itu di antaranya, AJ (23) sudah dewasa, sedangkan enam orang lainnya masih berusia di bawah umur, yakni RJ, PN, ARJ, JR, AS dan MPA," ungkap AKP Hima, Sabtu (17/6/2023).

Seperti dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Tujuh Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cianjur Ditangkap, Korban Disuruh Cium Kaki Hingga Ditendang'.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, pelaku AJ (23) memaksa para korban untuk mencium dan push up, bahkan para korban itu mendapatkan tendangan di badan hingga kepala.

"Selain pelaku kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit motor, satu buah telepon gengam dan ikat pinggang," ucapnya.

Baca juga: Di-bully gegara Ajak Warga Beli Rumah Modal KTP & Nafas, Profesi Tante Bestie Mentereng: Banyak Iri

Ia mengatakan, pelaku AJ menganiaya korban dengan cara menabrak dengan sepeda motor, dan memukulinya dengan ikat pinggang,

"Pelaku perundungan yaitu AJ (23) dikenakan Pasal 76c jo pasa 80 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2014, dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan," katanya.

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anak serta koordinasi dengaan Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait dengan beberapa pelaku yang masih di bawah umur," ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil pihak sekolah dan orangtua korban serta pelaku.

Sebelumnya, aksi perundungan atau bullying di kalangan remaja kembali terjadi.

Kali ini, aksi bullying dialami sejumlah remaja di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar luas dan viral di media sosial, terlihat sebanyak enam orang remaja laki-laki diminta untuk mencium kaki tujuh orang remaja yang ada di hadapannya.

Baca juga: Gadis 13 Tahun Jadi Korban Bully, Disiksa Selama 4 Jam oleh 3 Pelaku, Benar-benar Kacau

Pelaku perundungan di Kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur diamankan aparat Polsek Pacet, Sabtu (17/6/2023).
Pelaku perundungan di Kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur diamankan aparat Polsek Pacet, Sabtu (17/6/2023). (TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Johar Baruperundunganberkebutuhan khusus
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved