Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH Pria Nekat Bobol Kotak Amal Musala di Jaktim, Pura-pura Jadi Jemaah, Tuduh Orang Lain

Seorang pria nekat mencuri kotak amal di Musala At-Taqwa, Jatinegara, Jakarta Timur. Saat kepergok, ia malah menuduh orang lain.

istimewa via TribunJakarta.com
aksi maling kotak amal di Musala At-Taqwa, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (8/7/2023) 

Adapun hasil dari aksi tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Dana Qris yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Auliansyah.

Auliansyah Lubis mengatakan dari hasil penyelidikan sementara diketahui Iman Mahlil Lubis telah telah berhasil menghimpun uang sebesar Rp 13 juta dari penipuan bermodus menempel Qris amal palsu dalam sepekan.

Jumlah itu merupakan hasil temuan sementara dari rekening dan dompet digital yang dipakai pelaku untuk menghimpun dana hasil penipuan.

Yakni sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023.

"Sampai saat ini dana yg terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp 13.060.000," ujar Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: SOSOK Pria Ganti QRIS Kotak Amal Masjid dengan Rekening Pribadi, Ternyata Mantan Pegawai Bank

Ciri-ciri QRIS kotak amal masjid yang ternyata palsu
Ciri-ciri QRIS kotak amal masjid yang ternyata palsu (Wartakota)

4. Mantan Pegawai Bank

Polisi menyatakan tersangka penipuan Qris itu adalah seorang mantan pegawai bank BUMN.

"Terkait latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank BUMN," kata Auliansyah. 

Meski demikian Auliansyah tak menyebut dengan jelas apa bank tersebut. 

5. Sasar 38 Titik di Jakarta

Tersangka diketahui telah melancarkan aksinya di 38 titik di DKI Jakarta. 

"Namun, dari beberapa tempat yang sudah ditempel yang bersangkutan, ada 38 titik," ujar Auliansyah.

Penempelan di 38 titik itu, kata Lubis, dilakukan secara bertahap. 

Auliansyah menuturkan, pelaku bahkan masih memiliki sejumlah cadangan stiker Qris untuk ditempelkan di beberapa tempat. 

Namun, aksi tersebut tak sempat direalisasikan, sebab saat ini MIML telah berhasil diringkus polisi. 

"Itu masih banyak Qris lain yang akan dilakukan penempelan, tapi belum tahu tempatnya di mana," kata Lubis.

Berikut daftar 38 titik tempat MIML lakukan aksinya tempel stiker Qris palsu: 

5 Maret 2023

- Masjid Assakinah Tanah Kusir;
- Masjid Raya Bintaro sektor 9;
- Masjid Raya KH Hasyim Asyari;
- Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.

6 Maret 2023

- Masjid Nurulah Kalibata.

1 April 2023 

- Masjid At-Taqwa Sriwijaya;
- BSI Pondok Indah;
- BCA Mayestik;
- BSI Mayestik;
- Radio Dalam;
- BSI Panglima Polim;
- ATM Galeri Ayam Bulungan;
- UNP;
- BCA Grand Wijaya;
- BSI Fatmawati;
- Masjid Annur Gor Bulungan;
- SPBU Pejompongan.

2 April 2023

- Pasar Mayestik;
- Masjid Nurul Hidayah Brawijaya;
- Masjid Darul Janah Walikota;
- Masjid Syarif Hidayatullah;
- Masjid Simprug;
- Masjid Jami Kebayoran lama;
- ITC Permata Hijau.

4 April 2023

- Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah;
- Masjid Al Ikhsan Kerinci;
- Masjid Cut Nyak Dien Johar;
- Masjid Agung Sunda Kelapa;
- Masjid Al Ikhsan;
- Masjid Cut Meutia Menteng;
- Masjid Al Bakri Taman Rasuna;
- Masjid Jami Arrahman Kuningan.

7 April 2023 

- Masjid Istiqlal;
- Masjid Al-Azhar.

9 April 2023

- Masjid Thamrin Residence;
- Masjid Terminal 2 Bandara Soetta;
- Masjid Terminal 3 Bandara Soetta;
- Masjid Nurul Iman Blok M.

Pelaku penukar stiker qris ternyata mantan karyawan bank
Pelaku penukar stiker qris ternyata mantan karyawan bank (TribunTrends Kolase)

6. Akun Rekening Diblokir 

Pelaku penempel stiker QR digital palsu itu kini telah berhasil diringkus polisi.  

Buntut viralnya kasus ini, Bank Indonesia (BI) pun juga telah bergerak cepat. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan pada saat kejadian pihaknya mengaku langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak BI kemudian memblokir rekenening milik pelaku tersebut. 

Dikatakan Erwin, pelaku sendiri mendaftar Qris dengan nama Restorasi Masjid.

Kemudian, Qris tersebut tumpuk dengan QR code milik masjid yang menjadi sasarannya.

"Kami juga sudah bekerjasama dengan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) di mana si pelaku menggunakan itu dan langsung mem-freeze (memblokir)," kata Erwin saat Konferensi Pers di Kantor BI, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

7. Terancam 5 Tahun Bui

Atas aksinya tersbut, MIML kini dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat juncto 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Akibat perbuatannya, MIML terancam lima tahun penjara. 

"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.

(TribunJakarta.com/Bima Putra)(Tribunnews.com/Milani Resti/Hendra Gunawan) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)

Diolah dari artikel TribunJakarta.com dan Tribunnews.com

Tags:
berita viral hari inimusalakotak amalpencurianJakarta Timur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved