Breaking News:

Berita Viral

SANTAI Nyate Daging Kurban, Penghuni Kontrakan di Koja Dihajar Massa, Ternyata Cabuli 3 Bocah

Seorang pria bernama Ilham (27) babak belur dihajar massa di permukiman padat penduduk wilayah Koja, Jakarta Utara, Kamis (29/6/2023) malam kemarin.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan. Seorang pria bernama Ilham (27) babak belur dihajar massa di permukiman padat penduduk wilayah Koja, Jakarta Utara, Kamis (29/6/2023) malam kemarin. 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral video penggerebekan rumah kontrakan di Koja, jakarta Selatan.

Warga menghakimi penghuni kontrakan lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan tiga bocah.

Kala itu, penghuni kontrakan sedang asyik membakar sate daging kurban.

Warga yang kesal pun langsung melayangkan bogem mentah kepada pelaku.

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Kepri Diduga Lakukan Pencabulan, Kuasa Hukum Curigai Korban Jadi Liar, Kenapa?

Seorang pria bernama Ilham (27) babak belur dihajar massa di permukiman padat penduduk wilayah Koja, Jakarta Utara, Kamis (29/6/2023) malam kemarin.

Pelaku dihajar massa yang sedang asyik membakar sate di malam selepas Iduladha kemarin.

Pria pelaku pelecehan seksual sesama jenis terhadap 3 anak laki-laki di Koja diamankan.
Pria pelaku pelecehan seksual sesama jenis terhadap 3 anak laki-laki di Koja diamankan. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Kemarahan warga dipicu ulah pelaku yang sudah berhari-hari melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap tiga anak laki-laki di wilayah tersebut.

Dalam video amatir yang beredar, terlihat saat warga ramai-ramai menghakimi pelaku di gang sempit tempat kejadian.

Warga yang kesal akhirnya melepaskan bogem mentah kepada pelaku sebelum yang bersangkutan dibawa ke kantor polisi.

Salah seorang warga di lokasi, Rupiyana (42) menuturkan, ulah pelaku yang melecehkan anak-anak setempat diketahui ketika ada salah satu korban yang melapor.

"Anak tetangga saya 13 tahun dia cerita sama temennya kalau dia dilecehin. Terus anak-anak cerita ke saya, katanya dia dilecehin. Saya tanya ini bener nggak? Ternyata dia ngaku jujur," kata Rupiyana saat ditemui di lokasi, Jumat (30/6/2023) siang.

Apa yang disampaikan anak-anak korban pelecehan tersebut pun lantas diteruskan ke ketua RT setempat.

Bersama warga, pihak RT mendatangi kontrakan pelaku dan mengkonfrontirnya sampai yang bersangkutan mengakui.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Diketahui, ternyata pelaku sudah tiga kali melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak laki-laki rentang usia 13-15 tahun di lokasi.

Pelaku melecehkan para korbannya dengan mengiming-imingi uang tunai dan jaket.

Setelah dihajar massa dan diamankan, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bocah 14 Tahun di Kepri Diduga Lakukan Pencabulan, Kuasa Hukum Curigai Korban 'Jadi Liar', Kenapa?

Seorang bocah berusia 14 tahun di Kepulauan Riau (Kepri) diduga lakukan pencabulan.

Korbanya sendiri yakni anak berusia 14 tahun asal Kabupaten Lingga.

Namun kuasa hukum menyebut ada kejanggalan dalam kasus ini hingga mencurigai korban.

Hal apa yang mencurigakan dari korban?

Baca juga: Ibu di Sampang Curiga Anak Hamil, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Dilecehkan Sejak SD

Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengadili perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berinisial A (14) dengan korban anak berinisial C (14) asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sidang yang selalu digelar secara tertutup itu, akan memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Hari Jumat nanti agenda tuntutan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang, kepada Kompas.com usai sidang, Selasa (20/06/2023).

Doby mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.

Di antaranya adalah adanya dugaan kesengajaan korban hingga menyebabkan terjadinya hubungan suami istri antara terdakwa dan korban.

Disampaikan Doby, hal itu berdasarkan hasil penilaian Ahli Psikologi UPTD PPA Provinsi Kepri dan UPTD PPA Kota Tanjungpinang, Riska Nova Pratiwi, selaku saksi ahli psikologi dalam persidangan.

Riska melakukan pemeriksaan di KPPAD Lingga dan juga mendampingi korban dan pelaku perkara ini.

"Ada keterangan ahli yang lakukan pendampingan klien kami dan korban.

Ahli mengatakan kasus ini agak unik.

Kebanyakan pelaku yang memiliki kecenderungan seksual aktif, tapi ini malah korban yang memiliki kecenderungan seksual aktif," sebut Doby.

Keterangan lain yang juga diperoleh oleh ahli psikologi tersebut adalah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain sejak kelas tiga SD. Ada dugaan jika korban mengalami conduct disorder.

"Mungkin itu yang jadi buat korban ini jadi liar, dan mungkin juga karena perceraian kedua orangtuanya.

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan (TribunnewsBogor)

Kami berterima kasih kepada ahli psikologi yang dihadirkan Senin kemarin.

Kami juga tidak menyatakan klien kami tidak bersalah.

Kalau dibicarakan kasus ini agak rumit, kalau kita disuruh buktikan secara umum," ujar Doby.

Kemudian sebelum terjadinya dugaan tindak pencabulan, pelaku mendapatkan pesan atau chat yang mengatasnamakan orangtua korban.

Baca juga: Pernah Divonis 7 Tahun karena Kasus Pencabulan, Kini Beraksi Lagi Cabuli Anak Tiri Dia Residivis

Namun ada indikasi jika pesan tersebut dikirimkan sendiri oleh korban.

"Klien kami ada save nomor papa korban.

Di chat itu ada bahasa 'nak titip anak saya'.

Tapi melihat chat-chatnya ada yang janggal.

Kayak bukan percakapan anak dan orangtua korban.

Di persidangan kita sudah konfrontir, dan nomor papa korban yang disimpan klien kami atas papa korban itu adalah korban sendiri," papar Doby.

Ditambahkan Doby, kejanggalan dalam perkara ini sudah dirasakan sejak ditangani pihak kepolisian. Di mana penanganan perkara anak disamakan dengan perkara umum.

"Seharusnya beda dengan perkara umumnya orang dewasa.

Agak miris proses hukum dalam menangani perkara anak.

Korban dan pelaku sama anak.

Kita sesalkan tidak ada upaya damai atau diversi terhadap kasus ini.

Proses hukum yang tidak ramah anak.

Apalagi setelah P21 klien kami ditahan.

Padahal tidak ada urgensinya, dan kita koperatif," ungkap Doby.

Doby juga menilai Polsek Dabo Singkep yang menangani kasus tersebut tidak mendalami terlebih dahulu keterangan saksi ahli psikologi.

"Tidak dilakukan mendalam. Kenapa tidak ada upaya menggali lebih dalam BAP dari ahli psikolog," ujar Doby.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Kronologi dan Permintaan Rp 150 Juta

Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa A (14) terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban C (14), pada Maret 2023. Baik terdakwa ataupun korban merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Bermula ketika korban tidak pulang ke rumahnya selama dua hari. Sepengetahuan keluarga, korban menginap di rumah teman perempuannya.

Namun ketika pulang ke rumah, saudara korban melihat telepon selulernya. Saat itu ditemukan adanya video tidak senonoh antara korban dan A.

"Itu yang nyuruh korban. Tertuang di BAP," kata kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang.

Baca juga: PENJEMPUTAN Paksa Anak Kiai Jombang Tak Berhasil, Polisi Jaring 320 Simpatisan MSA DPO Pencabulan

Selanjutnya pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Dabo.

Pihak keluarga terdakwa anak sempat berinisiatif menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, orang tua mau menyelesaikan secara kekeluargaan.

Ngobrol lah orang tua pelaku dan orang tua korban.

Sepakat mereka, dengan kesepakatan ortu pelaku akan membiayai sekolah korban di pesantren," terang Doby.

Namun pada pertemuan selanjutnya antara kedua pihak, orang tua terdakwa tiba-tiba diminta menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta.

Diolah dari artikel TribunJakarta dan Kompas.com

Tags:
Idul Adhaberita viral hari inipencabulanJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved