Berita Viral
Ya Allah! Pria di Parepare Serang 4 Wanita Penjaga Konter Tanpa Ampun, Tombak Kayu Jadi Senjatanya
Pria di Parepare serang 4 wanita penjaga konter tengah malam, dia menggunakan tombak kayu sebagai senjatanya.
Editor: jonisetiawan
Seorang pengemudi ojek online di Kota Serang, Banten, Ahmad Sudrajat (25) menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh penumpangnya pada Minggu (11/6/2023) pukul 22.30 WIB.
Akibatnya, warga Rajeg, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu mengalami luka-luka dan kendaraannya dibawa kabur pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan, peristiwa pembegalan berawal saat korban mendapatkan orderan dari terminal Pakupatan, Kota Serang ke Polsek Curug.
Tanpa rasa curiga, korban kemudian mengantarkan penumpangnya seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi A 2415 HW.
Sesampainya ditujuan, atau di depan Polsek Curug, penumpangnya meminta untuk melanjutkan perjalanannya ke arah Petir, Serang.
Namun, secara tiba-tiba dikondisi jalan sepi dan gelap penumpangnya menikam sebanyak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya.
"Korban ditusuk dari belakang," kata Nandar melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Korban yang tak berdaya karena terluka, hanya bisa melihat motor kesayangannya untuk mencari nafkah dibawa kabur pelaku.
Sedangkan korban, di tolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke RSUD Banten guna mendapatkan perawatan medis.
Mengetahui menjadi korban pembegalan, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadiannya ke polisi guna menangkap pelaku.
Mendapat laporan itu, kata Nandar, anggotanya langsung melakukan identifikasi yang diketahui pelaku berprofesi sebagai petugas kemanan atau satpam inisial RH (24).
Baca juga: SKENARIO IRT di Lampung, Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Padahal Motor Dijual Sendiri

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penangkapan pada Senin (12/6/202) pukul 20.00 WIB.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku di terminal Pakupatan," ujar Nandar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor dan senjata tajam dari pelaku.
Akibat perbuatannya, RH dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
"Adapun ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas Nandar.
(*)
Artikel ini diolah dari Tribunpriangan.com
Wanita Ini Syok Temukan Foto Sepupunya yang Sudah Wafat Dipakai untuk Kumpulkan Donasi Rp 315 Juta |
![]() |
---|
Pegawai Tempat Gadai di Semarang Lecehkan Pelanggan, Beri Syarat Harus Ngamar, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Misteri Sesosok Mayat Membusuk di Mobil Mewah Penyanyi D4vd, Gadis 15 Tahun Hilang Sejak 2024 |
![]() |
---|
Tips Ubah Foto Biasa Jadi Keren Mengenakan Pakaian Adat Jawa, Pakai Prompt Gemini AI Ini |
![]() |
---|
Foto di depan Kabah Jadi Impian, Ini Cara Mudah Mewujudkannya, Pakai Prompt Gemini AI |
![]() |
---|