Breaking News:

Berita Viral

GELAGAT Aneh Penghuni Rumah Jaringan Penjual Ginjal Ilegal di Bekasi, Hobi Lakukan Ini di Teras

Tetangga ungkap kebiasaan tak lazim para penghuni rumah kontrakan yang jadi tempat jaringan penjual ginjal ilegal di Bekasi.

Editor: Suli Hanna
Kompas/Wasti Samaria
Rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, tepatnya di Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNTRENDS.COM - TAK LAZIM kebiasaan para penghuni rumah kontrakan yang jadi tempat jaringan penjual ginjal ilegal di Bekasi.

Tetangga ungkap satu kebiasaan aneh yang kerap kali dilakukan penghuni yang berganti-ganti orang tersebut.

Apa kebiasaan aneh dari penghuni rumah kontrakan diduga lokasi penampung penjual ginjal ilegal di Kabupaten Bekasi?

Polisi menggrebek sebuah kontrakan yang diduga jadi tempat penampungan penjualan ginjal ilegal jaringan internasional di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023) dini hari lalu.

Pemilik kontrakan Sudirman (47) menjelaskan awal kali rumahnya dikontrak oleh seseorang berinisial S pada November 2022 silam.

Baca juga: Calon Suamiku Dulu Tamu di Pernikahanku Wanita Ini Bahagia Temukan Pria Baru, Rela Berikan Ginjal

Rumah penampungan penjualan ginjal ilegal jaringan internasional di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Kabupaten Bekasi
Rumah penampungan penjualan ginjal ilegal jaringan internasional di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Kabupaten Bekasi (Wartakotalive/Rangga Baskoro)

S awalnya telah lebih dulu mengontrak tepat di depan lokasi rumah yang digrebek polisi.

Lantaran ia dan lima orang penghuni mengeluh kepanasan, ia pun pindah ke kontrakan milik Sudirman.

"Yang ngontrak pertama kali atas nama S.

Kalau enggak salah ada enam orang yang mengontrak, laki-laki semua.

Awalnya di depan rumah ngontrak, katanya kepanasan, jadi pindah," ujar Sudirman di lokasi, Rabu (21/6/2023).

Sebelum menempati kontrakan, Sudirman meminta S untuk melapor ke ketua RT setempat dikarenakan terdapat kewajiban membayar iuran keamanan dan kebersihan.

S kemudian melapor ke ketua RT dan mengaku bahwa orang-orang yang menempati kontrakan itu, bekerja sebagai buruh bangunan.

Kemudian pada bulan Marer 2023, S mengatakan bahwa dirinya akan bekerja di Bali sehingga tanggung jawab pembayaran kontrakan dilimpahkan kepada seorang temannya berinisial A.

"Beberapa bulan kemudian, datang lah namanya A itu, dan Septian memberitahukan bahwa untuk sementara saya akan bekerja di Bali dan teman saya ini yang akan melanjutkan pembayaran selanjutnya.

Itu bulan Maret penggantian pembayaran ke A dari S," tuturnya.

Baca juga: Artis Nyaris Jual Ginjal Demi Uang, Anak Diberikan ke Tukang Sayur, Dulu Susah Kini Pikat Brondong

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
penjual ginjal ilegalBekasirumah kontrakanpolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved