Berita Viral
NYARIS 1 MILIAR! Mantan Kades di Banten Korupsi Dana Desa, Dipakai untuk Nikahi 4 Istri, Anaknya 20
Mantan kepala desa di Banten diduga korupsi dana desa nyaris Rp 1 miliar. Uang tersebut dipakai untuk biaya menikahi 4 istrinya.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - ASTAGFIRULLAH...mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan korupsi dana desa nyaris Rp 1 miliar!
Mirisnya lagi, dana desa itu digunakan si mantan kades untuk biaya menikahi 4 istrinya.
Tak berhenti di situ, mantan kades juga menggunakan dana desa untuk foya-foya. Bagaimana nasibnya kini?
Baca juga: Diduga Korupsi, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadir Dipanggil KPK 2 Kali, Minta Penjadwalan Ulang

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani masuk bui.
Hal itu lantaran mantan Kades Lontar di Banten, Aklani diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Adapun mantan Kades Lontar, di Banten, Aklani ini menggunakan uang dana desa sebanyak Rp 988 juta untuk menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
Alkani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa itu saat menjabat tahun 2015-2021.
Disampaikan pengacara Alkani, Erlan Setiawan, uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan, Minggu (18/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, Erlan menyebut kliennya mengaku ke penyidik bahwa dirinya beristri 4 orang dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.
"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya.
Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Baca juga: SOSOK Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Dulu Jualan Alat Perkebunan Kini Jadi Pejabat
Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.
"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT.
Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
Baca juga: Anwar Sani Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko, Akui Khilaf, Pernah Terjerat Korupsi

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 988 juta.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.
“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," ujar Kompol Ade
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade.
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS
TOK! Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pengadaan menara BTS 4G.
Kini Johnny G Plate yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, sudah ditahan di Kejaksaan Agung.
Siapakah sosok Johnny G Plate tersangka kasus korupsi menara BTS 4G?
Pria bernama Johnny Gerard Plate, S.E. ini lahir 10 September 1956 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju.
Johnny lulusan Universitas Katolik Atma Jaya dan memulai bisnis alat-alat perkebunan pada awal 1980-an.
Sejak 2013, ia bergabung ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), dimana ia kemudian diangkat menjadi Ketua Mahkamah PKDI.
Baca juga: COBAAN Citra Kirana bak Tiada Henti, Pria di Video Syur Benar Rezky Aditya, Direkam Oleh Sosok ini
Pada masa berikutnya, dia pindah ke Partai NasDem dimana ia kemudian diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Pada tanggal 23 Oktober 2019, ia dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika untuk Kabinet Indonesia Maju.
Pada awal 1980-an, ia memasuki bisnis peralatan pertanian, selama booming di perkebunan baru di Kalimantan dan Irian Jaya.
Ia kemudian bergabung dengan AirAsia dan menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan.
Johnny mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif 2014 sebagai calon Partai NasDem di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1, dan ia berhasil mengamankan kursi setelah memenangkan 33.704 suara.
Selama masa jabatannya di Dewan Perwakilan Rakyat, ia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal NasDem pada tahun 2017.[8] Ia terpilih kembali pada 2019 dengan 115.921 suara.
Baca juga: SOSOK Sumardji, Manajer Timnas Indonesia Berdarah Dipukuli Official Thailand, Orang Penting di Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penydiikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung.

Tangannya juga terlihat diborgol. Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini.
Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(TRIBUN-MEDAN.COM)(Wartakolive.com/ Dian Anditya Mutiara)
Diolah dari artikel Tribun-Medan.com dan WartaKotalive.com.
Sumber: Tribun Medan
Begini Wujud Rumah Rp140 Juta yang Dibeli Anggun Sopir Bank Jateng, Saksi Bisu Kasus Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Jejak Uang Curian Sopir Bank Jateng, dari Rp10 Miliar Sisa Berapa? Sempat Beli Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Dulu Sembelih Hewan, Kini Pacar Jadi Korban: Aksi Sadis Alvi Si Mantan Jagal, Lesu Minta Maaf |
![]() |
---|
Bawa Kabur Rp10 Miliar, Sopir Bank Jateng Ternyata Masih Punya Utang, Beli Rumah Tapi Belum Lunas! |
![]() |
---|
Drama Rp10 Miliar! Sopir Bank Jateng Ditangkap saat Tidur, Uang Curian Dipakai Beli Rumah dan Mobil |
![]() |
---|