Breaking News:

Berita Viral

'HATI NURANINYA DI MANA?' Saksi Miris Lihat Mario dan AGH setelah Aniaya David, Mesra: Gelendotan

Natalia Puspita Sari miris melihat Mario Dandy dan AGH setelah menganiaya David Ozora. Ibunda teman David itu menyebut keduanya malah mesra-mesraan.

YouTube KOMPASTV / Tribunnews.com
Saksi Natalia Puspita Sari beberkan sikap Mario Dandy cs setelah aniaya David Ozora 

Pemandangan demikian sempat diceritakan Natalia kepada penyidik yang saat itu memeriksanya.

Namun saat itu penyidik tak memberikan respon apapun.

"(Penyidik) diam aja. Saya cuma diinfo sama pengacara saya: Sudah ibu jangan menghadap ke sana. Jadi ini kan ruang kaca yah, saya disuruh buang muka ke sini," jata Natalia sembari memperagakan dengan menoleh ke kiri.

Sebagai informasi, keterangan Natalia ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Ngadepin Mafia! Murka Ayah David, Kasus Mario Dandy Seret, Ancam Pakai Hukum Rimba: Lihat Aja!

Potret Mario Dandy Satriyo saat jalani sidang perdana
Potret Mario Dandy Satriyo saat jalani sidang (Tribunnews.com)

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Dilarikan ke RS, Pergelangan Kaki Retak, Ini Sebabnya

David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo kembali dilarikan ke rumah sakit.

David Ozora bahkan harus menjalani operasi pada kakinya.

Diketahui, pergelangan kaki David Ozora mengalami retak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniMario DandyAGHShane LukasDavid OzoraNatalia Puspita Sari
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved