Breaking News:

Berita Viral

NAHAS 2 WN Rusia Kecelakaan di Bali, 1 Turis Tewas di TKP, 'Senggolan saat Bergerak Beriringan'

SW (22) dan TK (30), dua orang warga negara (WN) Rusia mengalami kecelakaan di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali, pada Minggu (4/6/2023).

Istimewa via TribunJakarta
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor. Turis asal Rusia tewas setelah alami kecelakaan di Bali pada Minggu, 4 Juni 2023 

TRIBUNTRENDS.COM - Dua turis asal Rusia mengalami kecelakaan di Bali saat berkendara beriringan.

Namun nahas salah satu dari keduanya harus meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban diketahui mengalami luka berat di bagian kepala.

Lantas bagaimana kronologi kecelakaan itu?

Baca juga: NEKAT Pakai Paspor Palsu, WN Mesir dan Nigeria Diciduk Pihak Imigrasi di Bali, Terancam 5 Tahun Bui

Dua WNA mengalami kecelakaan pada Minggu, 4 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kecelakaan tersebut dialami oleh 2 pria asal Rusia.

Ilustrasi kecelakaan motor
Ilustrasi kecelakaan motor (Free Mock Theory Test)

“Terlibat laka Pengendara sepeda motor DK 5585 FBO dengan Pengendara sepeda motor dengan plat no DK 2364 KBB , keduanya asal Rusia,” ucapnya.

Dijelaskan kedua pria tersebut berinisial SW (22) yang mengendarai sepeda motor dengan plat DK 5585 FBO.

Dan satu orang lainnya yakni TK (30) pengendara motor DK 2364 KBB.

Keduanya saat itu sedang berada di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali, tepat di sebelah Selatan Pertamina.

“Keduanya bergerak beriringan dari arah Utara ke Selatan,” ungkapnya.

Saat itu motor yang dikendarai TK berada di depan motor yang dikenadari oleh SW.

Selang beberapa waktu, saat akan melintasi TKP, SW pun akan menyalip TK.

Baca juga: TOLONG Jeritan Keras Korban Kecelakaan Kereta Api di India, 233 Orang Tewas, 15 Orang Timpa Saya

Lokasi kecelakaan dua orang turis Rusia yang sama-sama mengendarai sepeda motor di Jalan Pelabuhan Benoa, satu korban tak selamat.
Lokasi kecelakaan dua orang turis Rusia yang sama-sama mengendarai sepeda motor di Jalan Pelabuhan Benoa, satu korban tak selamat. (TribunBali/ist)

“Terjadi senggolan saat akan mendahului sehingga laka tak dapat dihindari,” ujar Sukadi.

Akibat dari kejadian tersebut TK pun mengalami luka bagian kanan dan perut.

Namun ia tak di rawat maupun dirujuk ke Rumah Sakit.

Sedangkan SW meninggal dunia di TKP.

“Korban alami cedera kepala berat dan mengalami 810 di TKP,” ungkapnya.

RIBUT saat Main Kartu, WN India Bunuh WNI di Bali, 2 Pelaku Sempat Berusaha Kabur 'Sering Memaki'

Gara-gara berselisih main kartu, dua pria asal India nekat menghabisi nyawa WNI di Bali pada Sabtu (13/5/2023).

Pelaku berinisial GS dan AS itu diduga tak terima karena sering menerima makian dalam bahasa Inggris dari korban.

Kedua pelaku sempat ingin melarikan diri ke negaranya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Baca juga: REBUTAN Kursi, Mahasiswa Unhas Makassar Tega Aniaya Senior Pakai Sajam, Dilempar Parang

Dua pria warga negara India berinisial GS dan AS ditangkap usai diduga membunuh seorang WNI di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

GS dan AS diduga menjadi pelaku pembunuhan WNI berinisial FRF, juga menganiaya rekan senegaranya berinisial RS, pada Sabtu (13/5/2023).

Dua pria warga negara India, berinisial GS dan AS, saat dihadirkan dalam konferensi di Mapolresta Denpasar pada Selasa (16/5/2023). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang WNI, berinisial FRF, dan penganiayaan rekan senegaranya, berinisial RS, di sebuah rumah, Jalan Tukad Bilok, Gang Banteng No. 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Sabtu (13/5/2023).
Dua pria warga negara India, berinisial GS dan AS, saat dihadirkan dalam konferensi di Mapolresta Denpasar pada Selasa (16/5/2023). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang WNI, berinisial FRF, dan penganiayaan rekan senegaranya, berinisial RS, di sebuah rumah, Jalan Tukad Bilok, Gang Banteng No. 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Sabtu (13/5/2023). (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Kronologi kejadian

Peristiwa ini dipicu perselisihan antara para pelaku dan kedua korban saat mereka bermain kartu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus ini berawal ketika FRS dan RS bertemu dengan kedua pelaku di pantai Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (10/5/2023).

FRS kemudian mengajak RS dan kedua pelaku untuk menginap di rumahnya di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, pada Jumat (12/5/2023), antara para pelaku dan korban terjadi perselisihan saat mereka bermain kartu.

Namun, polisi belum memastikan apakah mereka berjudi karena masih dalam proses penyelidikan.

"Awalnya main kartu ada perselisihan, jadi selalu menyampaikan korban WNI itu sering mengucapkan kata kurang sopan dalam bahasa Inggris, memaki, " kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (16/5/2023).

Satu WNI meninggal

Bambang mengatakan, kedua pelaku secara bersama menganiaya FRS dan RS dengan cara memukulkan sebuah tongkat kayu.

Akibatnya, FRS tewas di tempat karena mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang dan kepala bagian atas.

Sementara, RS mengalami luka terbuka pada dahi, dada dan luka pada jari tangan kanan, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Dua pria warga negara India, berinisial GS, dan AS ditangkap Kepolisian Resor Kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali karena kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan.
Dua pria warga negara India, berinisial GS, dan AS ditangkap Kepolisian Resor Kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali karena kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan. (Humas Kepolisian Resor Kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali)

Usai melakukan aksi kejinya, para pelaku hendak melarikan diri ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada hari yang sama.

"Untuk tiket (pesawat) dia beli langsung pada saat itu mereka pesan lewat saudaranya yang ada di sana (India), kita masih melakukan lebih mendalam siapa saudaranya," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diolah dari artikel TribunBali dan Kompas.com

Sumber: Tribun Bali
Tags:
berita viral hari inikecelakaanBaliRusia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved