Breaking News:

Berita Viral

ASTAGA! 4 Oknum Satpol PP di Ketapang Nekat Nyabu, Padahal Tugas Jaga Pendopo Bupati, 'Terperiksa'

Empat oknum anggota Satpol PP kepergok nyabu, padahal sedang ditugaskan untuk menjaga pendopo bupati

Kolase Ist via Tribun Banyumas
Empat oknum anggota Satpol PP kepergok nyabu, padahal sedang ditugaskan untuk menjaga pendopo bupati 

TRIBUNTRENDS.COM - Bukannya melaksanakan tugas, empat oknum anggota Satpol PP di Ketapang, Kalimantan Barat kepergok nyabu.

Terlebih aksinya itu dilakukan di pendopo bupati Ketapang.

Kini keempatnya sedang diperiksa pihak kepolisian setempat.

Lantas hukuman apa yang akan diberikan pada empat pelaku itu?

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Hak Sepatu, Wanita Rambut Pirang Ini Ditangkap di Bandara Beratnya 0,5 Kg

Empat oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan tak terpuji lantaran menggunakan narkoba jenis sabu.

Peristiwa itu terjadi di pos jaga pendopo Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Empat Satpol PP yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu itu kemudian diamankan oleh polisi.

Kini kasus tersebut juga jadi sorotan khusus oleh pihak kepolisian.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi (ohbulan.com)

Keempat orang yang ditangkap tersebut berinisial AC, AN, JI dan TE.

Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik.

“Sampai saat ini keempat oknum anggota Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa,” kata Laba dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Edarkan Narkoba, Kadus di Sumut Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 24,5 Gram, Pidana 8 Tahun Penjara

Laba menerangkan, pengungkapan tersebut bermula laporan masyarakat, Rabu pagi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.

Dari informasi yang didapat, anggota Sat narkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, didapati alat hisap dan barang bukti sabu beserta 4 orang yang diduga pemakai,” ucap Laba.

Ilustrasi Satpol PP
Ilustrasi Satpol PP (Istimewa via Tribun Banyumas)

Laba memastikan, setelah penggeledahan, keempat orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan," ujar Laba.

"Akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” tutup Laba.

Viral Lainnya, Lagi Pesta Sabu, Anggota DPRD Lombok Tengah Digerebek Polisi: Alat Hisap Jadi Bukti

Lagi hendak berpesta sabu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak berkutik ketika ditangkap oleh Sat Resnarkoba.

Anggota DPRD tersebut tak bisa kabur ataupun membela diri tatkala polisi meringkusnya pada Jumat (26/5/2023).

Dalam kasus ini, seorang anggota DPRD berinisial RF (35) tersebut dicekal di saat dirinya hendak berpesta sabu pada siang hari.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang nantinya akan digunakan kebutuhan pelaporan.

Diketahui, saat hendak berpesta sabu, RF tak sendirian.

Kala itu, RF dicekal bersama dua rekannya, BRP (36) yang merupakan pekerja wirswasta.

Selain itu, polisi juga mencekal IBS yang merupakan seorang mahasiswa.

Diketahui, insiden penggerebekan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi terkait pesta sabu yang akan dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.

Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata tempat ditangkapnya pelaku sudah sering dijadikan lokasi mengonsumi sabu.

Mengetahui informasi tersebut, polisi langsung beregrak cepat.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek dan menangkap pelaku.

Diketahui, penangkapan ini dilakukan polisi pada pukul 12.00 WITA.

"Setelah kami mendapatkan informasi, lokasi tempat ditangkapnya pelaku sering dijadikan lokasi tempat mengonsumsi sabu." kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Derpin Hutabarat saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5/2023).

"Kami kemudian melakukan penggerebekan pada pelaku pada pukul 12.00," tambahnya.

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Derpin mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku diduga hendak berpesta sabu.

Pelaku diduga telah menyiapkan alat hisap.

"Jadi saat kami tangkap, para pelaku ini diduga sedang akan melakukan konsumsi sabu, dengan di depannya ada alat hisap ditemukan berada di atas meja," kata Derpin.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku tidak melawan saat ditangkap.

Ketiganya tak berkutik ataupun memberontak saat diringkus polisi.

Ketiganya kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah.

Untuk memastikan para pelaku pengguna sabu, polisi langsung melakukan tes urine.

Setelah di tes urine, hasilnya positif narkoba.

"Artinya apa, ketiga pelaku ini pernah juga melakukan konsumsi sabu di waktu yang berbeda," kata Derpin.

Diberitakan sebelumnya, RF (35), anggota DPRD Lombok Tengah, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,37 gram dan alat hisab sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku kini terancam hukuman satu hingga lima tahun penjara. 

Diolah dari artikel TribunnewsBogor

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Satpol PPsabuberita viral hari iniKetapang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved