Breaking News:

Berita Viral

PAMER Organ Pribadi, Bule Denmark di Bali Jadi Tersangka, Ditangkap Pihak Imigrasi, Perekam Diburu

Viral bule Denmark pamer organ pribadi saat berada di atas motor di Bali, kini ditetapkan sebagai tersangka

Instagram Niluh Djelantik
Baru-baru ini viral di media sosial aksi bule Denmark pamer alat vital sambil menaiki motor di Bali. Polisi ungkap fakta lain. 

TRIBUNTRENDS.COM - Bule asal Denmark ditangkap setelah videonya memamerkan organ pribadi viral di media sosial.

Perempuan berinisial CAP (50) itu kini ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi oleh Polres Denpasar, Bali.

Selain itu, perekam juga masih diburu Tim Siber Polda Bali.

Kenapa perekam diburu? Ini penjelasannya dari Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: MASUK ke Indonesia, WN Kanada Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Penipuan Dana Pensiun 335 Orang

Seorang perempuan warga negara Denmark, berinisial CAP (50), yang memamerkan alat kelamin di atas motor ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polres Denpasar, Bali.

Sebelumnya, CAP bersama rekan laki-lakinya, berinisial CM (49), ditangkap pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).

Mereka ditangkap setelah video aksi tak senonoh yang dilakukan CAP viral di media sosial.

"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar, yang perempuan (CAP) ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada Senin (29/5/2023).

Tangkapan layar aksi pamer kelamin yang dilakukan warga negara Denmark, berinisial CM, di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Tangkapan layar aksi pamer kelamin yang dilakukan warga negara Denmark, berinisial CM, di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. (Dok. istimewa)

Satake mengatakan, pihak Imigrasi menyerahkan CAP ke penyidik Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut, pada Sabtu (27/5/2023).

Setelah diperiksa, penyidik menetapkan perempuan Warga Negara Asing (WNA) ini sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pornografi.

Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Satake mengatakan, penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan aksi tak senonoh tersebut.

Baca juga: MERESAHKAN WNA Tanpa Busana dan Kehabisan Uang Ngamuk di Bali, Mengaku Mabuk Berat di Malam Hari

Tim Siber Polda Bali juga masih memburu orang yang merekam aksi CAP tersebut.

"Yang rekam akan dicari juga itu, karena yang bersangkutan memviralkan konten. Dari pihak Siber sudah melakukan pencarian," kata dia.

Baru-baru ini viral di media sosial aksi bule Denmark pamer alat vital sambil menaiki motor di Bali. Polisi ungkap fakta lain.
Baru-baru ini viral di media sosial aksi bule Denmark pamer alat vital sambil menaiki motor di Bali. Polisi ungkap fakta lain. (Instagram Niluh Djelantik)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
BaliDenmarkberita viral hari inibule
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved