Breaking News:

Berita Viral

SESUMBAR Bocah SMP di Pinrang Pamer Nyetir Mobil Berujung Kecelakaan, Nangis Histeris Mobil Terbalik

Seorang bocah SMP pamer mobil baru tapi berujung kecelakaan, mobilnya sampai terbalik.

TikTok/monkey_d.luffy408
Viral seorang bocah SMP pamer mobil baru tapi berujung kecelakaan, mobilnya sampai terbalik. 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral video memperlihatkan seorang bocah SMP pamer mobil baru tapi berujung kecelakaan, mobilnya sampai terbalik.

Sebelumnya, video tersebut dibagikan oleh salah satu akun media sosial TikTok bernama @monkey_d.luffy408.

Kecelakaan yang dialami bocah SMP itu terjadi di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Awalnya, terlihat bocah laki-laki nampak memamerkan Honda HR-V generasi terbaru kepada teman perempuannya.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan di Tol Tebing Tinggi-Medan, Bus Bawa Rombongan Tabrak Truk, 4 Orang Tewas

Bocah lelaki itu pun sempat berjoget sambil mendengarkan lagu sebelum akhirnya kecelakaan.

Nahasnya, mobil baru yang dikemudikan bocah SMP itu mengalami kecelakaan usai menabrak pohon hingga terbalik.

Dalam video yang beredar juga terdengar suara tangisan bocah SMP tersebut.

Alhasil mobil baru itu pun rusak parah dan ringsek di beberapa bagian, terutama di bagian depan dan atap.

Ini bukan kali pertama terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur yang diizinkan orang tuanya mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain salah secara hukum, tindakan ini membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Tak hanya itu, kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pengemudi juga menimbulkan kerugian materil, seperti tidak bisa klaim asuransi mobil

Jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun, dikarenakan anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri, maka asuransi mobil tidak dapat dicairkan.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan, dasar asuransi bisa diklaim atau tidak tergantung kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

“Dasar diterima atau tidaknya (klaim asuransi) harus berdasarkan pada PSAKBI.

Apakah yang bersangkutan langgar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kalau belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM) kan tidak boleh berkendara, aturan Undang-Undang Lalu Lintas,” ucap Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut lagi, dalam PSAKBI BAB II, Pengecualian, Pasal 3, nomor 4, tertulis bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

- Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;

- Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

- Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;

- Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;

- Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Sehingga dapat dipastikan bahwa kecelakaan yang ditimbulkan oleh anak di bawah umur yang belum memiliki SIM sebagai pengemudi, tidak dapat mengklaim asuransi mobil meski pemilik kendaraan menggunakan asuransi jenis All Risk.

“Secara umum begitu (klaim asuransi tidak bisa diterima),” kata Iwan. 

Begini Cara Menyembuhkan Trauma Kecelakaan

Trauma akibat kecelakaan membuat seseorang mengalami depresi.

Bayangan mengerikan dari kejadian yang dialami, sulit disembuhkan, dan butuh waktu lama untuk pulih.

Selain, penyembuhan luka, korban kecelakaan perlu memulihkan kondisi psikologis. 

Korban kecelakaan biasanya akan mengalami kecemasan, berhalusinasi, dan gangguan mental yang menggangu. Aktivitas sehari-hari akhirnya terganggu dan dapat mengalami stress. 

Baca juga: MUATAN Boks Ayam Terlempar ke Pejalan Kaki, Kecelakaan Maut di Yogyakarta Tewaskan 1 Orang

"Setelah kecelakaan, korban butuh trauma healing.

Proses memulihkan kondisi psikologis akibat trauma.

Korban harus bangkit, tidak menyalahkan diri sendiri dan orang lain terus-menerus. Ada korban 1-2 minggu pulih, dan sampai berbulan-bulan," kata Psikolog RS UNS Rahmah Saniatuzzulfa, kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Menurut dia, fase penyembuhan trauma itu dikelompokkan menjadi dua, yaitu untuk menghapus ingatan terhadap kejadian dan terapi yang memaparkan kejadian.

Korban kecelakaan, perlu didampingi orang-orang terdekat selama masa pemulihan.

Saat itu, korban menjalani karantina untuk mampu menghapus ingatan terhadap peristiwa kecelakaan yang terjadi. 

Trauma kecelakaan itu akan sembuh jika di dalam dirinya ada semangat untuk pulih, yang ditunjukkan perubahan perilaku.

"Terapisnya dari anggota keluarga sendiri. Korban harus dijauhkan dari pikiran-pikiran negatif, ketakutan dan putus asa. Perilakunya sehari-hari dipantau, jangan dibiarkan jika dia melamun sendiri.

Bisa diajak curhat, dihibur biar tertawa lepas, untuk menutupinya perasaan traumatis," ucap Zulfa. 

Aktivitas sehari-hari yang dapat mempercepat waktu pemulihan contohnya, menonton film, dan mendengarkan musik.

"Biarkan ingatan memori kelam kejadian itu hilang sendiri.

Aktivitas sehari-hari, sementara dijauhkan dari kendaraan.

Baik sebagai pengemudi atau penumpang. Itu bisa mengembalikan ingatan korban," katanya.

Founder & Training Director Jakarta Defensive (JDDC) Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, seseorang yang pernah mengalami trauma karena kecelakaan tidak disarankan untuk berkendara atau mengemudi sampai kondisi psikologis pulih kembali. 

"Takut untuk memulai dari nol lagi itu lebih berbahaya.

Mental si korban laka itu biasanya depresi selama waktu tertentu.

Kalau dia tertekan kondisinya tambah drop, jangan sampai.

Saat bepergian seperlunya, dan biarkan adaptasi dengan kendaraan," kata Jusri. 

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inimobilbocah SMPkecelakaanPinrangTikTok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved