Berita Viral
WASPADA Penipuan Berkedok Undangan Nikah Online, Uang Amin Rp 202 Juta dari Tabungan Lenyap
Muhammad Amin, warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat kehilangan Rp 202.900.000 setelah membuka link undangan digital yang dikirimkan melalui Whatsapp
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Pengguna WhatsApp wajib waspada ketika menerima pesan tautan undangan nikah online, karena bisa menguras uang di tabungan nasabah yang klik tautan tersebut.
Kasus ini pun menimpa seorang warga bernama Amin di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Amin diketahui kehilangan uang di tabungannya senilai Rp 202.900.000.
Baca juga: PENJELASAN Cabang BRI Mamuju Tentang Nasabah Korban Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan Digital
Muhammad Amin, warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat kehilangan Rp 202.900.000 setelah membuka link undangan digital yang dikirimkan melalui Whatsapp.
Pimpinan Cabang BRI Mamuju, Octarez Abi Ibrahim mengatakan, saat ini pihak cabang sedang berkoordinasi dengan BRI Pusat untuk mengatasi masalah ini.
"Nanti sekalian saya berikan informasi, saya tunggu dari pusat dulu," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (18/5/2023).
Kasus tersebut berawal saat Amin mendapatkan pesan melalui Whatsapp yang berisikan undangan pernikahan.
Ia mendapatkan pesan tersebut berulang-ulang dari nomor yang tak dikenal.
Mulanya, Amin enggan untuk membukanya, karena berasal dari nomor yang tak dikenal.
Karena mengira itu undangan pernikahan temannya, Amin pun akhirnya membuka pesan tersebut.

Ia juga membuka link undangan online yang dikirimkan.
Setelah ia membuka link undangan online tersebut, tiba-tiba ada SMS masuk yang berisikan permintaan One Time Password (OTP).
Amin pun mengabaikan pesan tersebut karena takut dan yakin bahwa hal tersebut adalah penipuan.
Ia kemudian menghapus pesan OTP tersebut. Di saat bersamaan, ia masih bisa menggunakan aplikasi BRImo.
"Tanggal 10 Mei itu, saya masih sempat mengirimkan uang untuk anakku melalui BRImo," ujarnya.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya Jumat (12/5/2023), akun BRImo milik Amin tak bisa diakses.
"Selalu muncul tulisan user name dan password Anda salah dan begitu terus," ucap Amin.
Ia pun langsung mendatangi kantor Bank BRI cabang Mamuju, karena khawatir akunnya diretas.
Amin pun langsung mendapat pelayanan dari customer service (CS). Ia pun diminta mengisi data yang diberikan.
Amin juga bertanya terkait adanya pesan BRI-OTP masuk ke ponselnya berkali-kali, apakah itu penipuan atau tidak.
"Saat saya bertanya ke CS, dia (CS) bilang itu bukan penipuan itu resmi dari BRI," bebernya.
CS pun meminta ponsel Amin dan kemudian CS membuka pesan permintaan kode OTP tersebut.

"Setelah mengklik permintaan kode OTP itu, customer service kemudian meminta saya untuk cek kode OTP yang masuk di handphone, saya cek tidak ada masuk," timpalnya.
Usai kejadian tersebut, Amin mengaku uang tabungannya senilai RP 200 juta hilang.
Baca juga : PENJELASAN Cabang BRI Mamuju Tentang Nasabah Korban Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan Digital
"Saya sudah cek Pak, ada tiga kali diambil itu uang di rekening saya, dua kali tarik 100 juta kemudian satu kali 2.900.000," keluh Amin.
Amin kemudian mendatangi Polda Sulbar untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Ciri-ciri Penipuan Surat Tilang Palsu Via WA, Mirip Modus Undangan Nikah, Jika Diklik Saldo Habis!
Mirip modus penipuan undangan pernikahan yang sebelumnya sempat viral, kini ada lagi modus penipuan memakai dalih surat tilang kendaraan.
Mirip dengan yang sebelumnya, korban juga diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK.
Jika diklik, file tersebut sangat berbahaya lantaran bisa digunakan pelaku untuk menguras saldo rekening.
Penipuan berkedok surat tilang ini diunggah oleh salah satu akun Twitter bernama @Askrlfess pada Kamis (19/3/2023).
Dalam tangkapan layar yang diunggah oleh pemilik akun Twitter itu, pelaku yang mengaku kepolisian menginformasikan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelaku mengirimkan file APK bernama “Surat Tilang-1.0” dan meminta korban untuk membuka aplikasi tersebut.

Pelaku juga meminta korban untuk mendatangi kantor polisi terdekat usai membaca file tersebut.
“Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya,” tulis si pelaku.
Tak hanya itu, kasus penipuan serupa juga dibagikan oleh akun Twitter lainnya, seperti @Merapi_uncover, @MurtadhaOne1, dan @Ditanyadia.
Pihak kepolisian pun mengingatkan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati saat melakukan pembayaran denda tilang kendaraan.
Imbauan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @Polres_Jakbar.
“Waspada Modus Penipuan berkedok aplikasi E-Tilang.
Modus Penipuan tersebut bernama SNIFFING yang dapat mencuri data pribadi bahkan menguras saldo rekening,” tulis unggahan tersebut.
“Waspada Surat E-Tilang dengan format APK (aplikasi).
Pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui Pt Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di stnk,
Jika menerima surat etilang selain dari pengiriman pos, seperti Via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka,” lanjutnya.
Baca juga: Viral di TikTok, Aksi Nakes Buat Konten Bedakan Perlakuan ke Pasien BPJS & Umum, Banjir Hujatan
Perlu dicatat, setiap pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap kamera tilang (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan terbukti melanggar lalu lintas.
Pemilik kendaraan bakal mendapat surat konfirmasi yang akan dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya seperti tanggal, tempat dan lain-lain.

Adapun untuk cara pembayaran tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai berikut:
- Bagi pelanggar yang terekam CCTV polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
- Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
- Jenis pasal yang dilanggar
- Tenggang waktu konfirmasi
- Link serta kode referensi
- Lokasi dan waktu pelanggaran
Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikuti petunjuk yang ada.
Adapun untuk cara bayar denda tilang elektronik bisa melalui situs kejaksaan, berikut langkahnya:
- Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
- Klik ‘Cari’ Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
- Terakhir klik tombol ‘Bayar’
Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang.
Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda.
Pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.
7 Cara Cegah Penipuan Via WA
Belakangan ini marak modus penipuan melalui pesan di WhatsApp yang disamarkan menjadi undangan pernikahan atau resi paket palsu.
Rupanya modus penipuan ini termasuk dalam penipuan berkedok sniffing.
Para calon korban biasanya dikirimi link atau file berekstensi .apk melalui chat whatsapp, sms, atau email.
Mereka diminta mengklik agar aplikasi bisa diunduh dan diinstall di handphone.
Modus operandi ini disebut dengan istilah sniffing (pengendusan), karena aplikasi yang sudah diklik itu mampu merekam data penting mulai dari PIN, password, dan masih banyak lagi.
Sehingga pemilik aplikasi bisa menggunakan data tersebut mengakses rekening sampai dikuras habis.
Baca juga: Viral Pasangan Pengantin Baru Videokan Aktivitas Malam Pertama, Sibuk Timbang Emas Hadiah Pernikahan

Modus yang bertujuan mencuri data dan informasi penting dari pemilik ponsel yang diretas.
Informasi yang dicuri ini dapat digunakan pelaku untuk melakukan penipuan dan mendapatkan data-data penting lainnya dari pengguna.
Data penting itu bisa berupa username, password m-banking, informasi kartu kredit, password e-mail, hingga informasi penting lainnya.
Lantas bagaimana agar bisa terhindar dari modus penipuan tersebut?
Tips Menghindari Sniffing
Dikutip dari Instagram @ojkindonesia, berikut beberapa tips menghindari modus sniffing:
1. Jangan sembarang unduh aplikasi atau mengeklik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/Email.
2. Cek keaslian nomor telepon/SMS/WhatsApp yang menghubungi ke call center resmi perusahaan.
3. Hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store).
Baca juga: INNALILLAHI Titi Wati Wanita Obesitas Asal Palangkaraya Meninggal Dunia, Dulu Viral Bobotnya 200 Kg
4. Aktifkan notifikasi transaksi rekening.
5. Cek histori rekening secara berkala.
6. Ganti password secara berkala.
7. Jangan gunakan WiFi publik untuk bertransaksi keuangan.
Selain itu, salah satu tips penting lainnya yang belum disebutkan adalah jangan mengklik file dengan format .APK.
Jika mengklik tautan dengan format .APK, maka kemungkinan data-data bisa tersimpan oleh penipu. (*)
Diolah dari artikel Kompas.com dan Tribun Solo
Sumber: Kompas.com
Begini Wujud Rumah Rp140 Juta yang Dibeli Anggun Sopir Bank Jateng, Saksi Bisu Kasus Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Jejak Uang Curian Sopir Bank Jateng, dari Rp10 Miliar Sisa Berapa? Sempat Beli Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Dulu Sembelih Hewan, Kini Pacar Jadi Korban: Aksi Sadis Alvi Si Mantan Jagal, Lesu Minta Maaf |
![]() |
---|
Bawa Kabur Rp10 Miliar, Sopir Bank Jateng Ternyata Masih Punya Utang, Beli Rumah Tapi Belum Lunas! |
![]() |
---|
Drama Rp10 Miliar! Sopir Bank Jateng Ditangkap saat Tidur, Uang Curian Dipakai Beli Rumah dan Mobil |
![]() |
---|