Breaking News:

Berita Viral

2 Bulan Kabur, Kini Tukul Berhasil Ditangkap Polisi, Bacok Pelajar SMK hingga Tewas 'Cukup Lihai'

ASR alias Tukul ditangkap dalam pelariannya usai melakukan pembacokan terhadap siswa SMK di Bogor hingga tewas

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
ASR alias Tukul (pakai masker) tersangka pembunuhan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 digiring petugas Polresta Bogor Kota, Kamis (11/5/2023), Tukul ditangkap di Yogyakarta setelah buron selama 2 bulan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabur selama dua bulan, kini Tukul pelaku pembacokan siswa SMK hingga tewas telah ditangkap polisi.

Pihak kepolisian sedikit kesulitan menangkap ASR alias Tukul karena dinilai cukup lihai untuk kabur.

Kini pelaku tak berkutik setelah digelandang polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu

Baca juga: EMOSI Memuncak setelah Ibunya Diejek, Remaja di Jogja Nekat Bacok Temannya Depan SPBU, Dendam

ASR alias Tukul ditangkap dalam pelariannya usai melakukan pembacokan terhadap siswa SMK di Bogor hingga tewas.

Tukul tak berkutik saat diamankan oleh jajaran kepolisian di sebuah warung yang berada di Yogyakarta.

Dua bulan buron, polisi pun mengakui bahwa Tukul lihai dalam menghilangkan jejak.

Bahkan polisi sempat dibuat kesulitan mencari keberadaannya selama dua bulan ini.

Rupanya usai membacok Arya Saputra, Tukul tidak langsung kabur ke Yogyakarta.

Ada beberapa daerah yang dilalui Tukul sebelum akhirnya berada di sana.

Rute pelarian Tukul demi hilangkan jejak dan kelabui polisi, Kapolresta Bogor Kota akui Tukul lihai.
Rute pelarian Tukul demi hilangkan jejak dan kelabui polisi, Kapolresta Bogor Kota akui Tukul lihai. (Kolase TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat dan Ist)

Titik pelarian Tukul selama dua bulan ini diungkap oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Pramoko.

Bismo mengungkap, ada beberapa titik yang jadi rute pelarian Tukul mulai dari Bogor.

Baca juga: Kesal Tak Kunjung Diberi Warisan, Anak Tega Bacok Ibunya Sendiri, Asah Parang Sebelum Beraksi

Tak langsung ke Yogyakarta, Tukul rupanya sempat ke daerah yang berada di Jawa Barat hingga DKI Jakarta.

"Pertama di Bogor Kota, Cianjur, Jakarta dan Yogyakarta," kata Bismo di Mako Polresta, Kamis (11/5/2023) malam.

Diakui Bimo, Tukul cukup lihai mengelabui polisi sehingga titik pelariannya cukup banyak.

"Kendalanya tersangka cukup lihai, jadi sebelumnya sudah terlibat dalam kejahatan lain seperti jambret, pencurian di wilayah Bogor kota dan kabupaten, kemudian ditahan di polres," jelas Bismo.

Saat diamankan, Tukul rupanya sedang berada di sebuah warung.

Tukul berada di warung tersebut demi menyambung hidup.

"Di sana dia sempat bekerja di warung," tambah Bismo.

Namun, Tukul saat ditangkap, kata Bismo, tidak sempat melakukan perlawanan apapun.

"Saat ditangkap. Tukul Tidak ada perlawanan apapun," sambungnya.

Meski begitu, saat ini, kata Bismo, pihaknya terus mendalami kasus ini usai Tukul ditangkap.

Termasuk, ada keterlibatan orang lain saat Tukul lari ke Yogyakarta.

"Nanti kita dalami soal itu," tandasnya.

Memperberat hukuman

ASR alias Tukul (pakai masker) tersangka pembunuhan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 digiring petugas Polresta Bogor Kota, Kamis (11/5/2023), Tukul ditangkap di Yogyakarta setelah buron selama 2 bulan.
ASR alias Tukul (pakai masker) tersangka pembunuhan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 digiring petugas Polresta Bogor Kota, Kamis (11/5/2023), Tukul ditangkap di Yogyakarta setelah buron selama 2 bulan. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Kelihaian Tukul dalam mengelabui polisi ini tentunya bisa memperberat hukumannya.

Buron selama dua bulan, hukuman yang akan didapat oleh Tukul bisa ditambah.

Ahli Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Prabowo mengatakan, hukuman Tukul bisa ditambah sepertiga dari hukuman maksimal yang dijatuhkan kepadanya.

"Jelas ini (buron) akan memberatkan. Untuk ini memang tukul masih di bawah 18 tahun, tentunya nanti mekanisme yang ada dalam peradilan pidana anak ini yang dijalankan," kata Aan di Tribun Talks beberapa waktu lalu.

Menurut Aan, tidak menutup kemungkinan Tukul tetap berada di dalam LP ketika menjalani hukumannya.

"Hanya saja prosesnya, hukum acaranya itu yang beda dengan orang dewasa. tapi secara substantif sama saja," lanjutnya.

Soal potensi hukuman mati yang dijatuhkan pada Tukul, Aan menilai kalau hal itu tergantung hakim.

Baca juga: Pria di Bangkalan Emosi Tak Lolos Jadi Calon Kades, Bacok Panitia Pemilihan, Kepala Korban Sobek

"Biasanya hakim akan melihat bahwasanya yang bersangkutan residifis atau bukan, kemudian residifisnya itu karena suatu tindak pidana yang betul-betul ancamannya maksimum seperti mati atau tidak. Ini yang saya dengar, yang bersangkutan residifis yang telah melakukan tindak pidana curas," kata Aan.

Menurut Aan, kejahatan curas juga termasuk yang hukumannya tinggi yakni lima tahun, dan masuk dalam pidana berat, tapi bukan pembunuhan.

"Jadi saya melihat, hakim nanti juga akan lebih pada mempertimbangkan usianya untuk bisa diperbaiki, untuk bisa dibina, sehingga tentunya tidak gegabah untuk sampai ke hukuman mati," tandasnya.

Untuk ancaman hukuman yang akan diberikan pada Tukul, akan menggunakan pasal yang sama dengan dua pelaku lainnya.

"Eksekutor dan otak pelaku itu sebenarnya sama-sana pelaku dalam tindak pidana. Hakim nanti akan menilai dari seluruh pelaku ini mana yang akan diberikan hukuman yang maksimum, mana yang akan diberikan di bawahnya, lebih rendah lagi," kata dia.

Meski pasal yang diancamkan sama, tapi pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai dengan perannya masing-masing.

"Meski pasal yang digunakan sama, tapi hukuman yang dijatuhkan hakim berbeda, tergantung intensitas kekuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.

Keluarga Arya berharap Tukul dihukum mati

Sementara itu, ayah angkat Arya Saputra, Rojai berharap Tukul dihukum mati.

"Semuanya berharap dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati," ujarnya kepada wartawan di kediamannya yang berada di Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (11/5/2023).

Rojai mengaskan, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Sebab, kata dia, nyawa seseorang tidak bisa tergantikan dengan apapun.

"Karena anak saya engga bisa dibayar dengan uang, nyawa harus bayar nyawa," tegasnya.

Di tempat yang sama, ibu angkat korban, Kusmiati (51) mengutarakan hal senada.

Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Kalau dihukum ringan kan bisa keluar, kalau anak saya kan engga bisa kembali," katanya. (*)

Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari iniTukulbacokpelajar SMK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved