Berita Viral
TEGANYA Ibu Jual Anak Demi Narkoba, Korban Dirudapaksa dan Dibunuh Pengedar sebagai Ganti 30 Kokain
Demi mendapatkan kokain, seorang ibu dengan tega menjual anaknya kepada pengedar hingga dirudapaksa dan dibunuh
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Demi mendapatkan narkoba, seorang ibu dengan tega menjual anaknya kepada pengedar.
Nahasnya, sang bocah menjadi pemuas nafsu bejat pengedar narkoba itu.
Bahkan bocah yang ditukar dengan 30 keping kokain itu kini meninggal dunia.
Baca juga: Edarkan Narkoba, Kadus di Sumut Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 24,5 Gram, Pidana 8 Tahun Penjara
Dikutip dari Siakap Keli, Minggu (30/4/2023), rekaman mengerikan menangkap saat seorang anak berusia tiga tahun dibawa pergi sebelum diperkosa dan dibunuh setelah dijual oleh ibunya untuk narkoba.
Ibu korban diduga mengizinkan pengedar narkoba untuk mengambil putrinya dengan imbalan kokain PYG 100.000.

Kasus mengejutkan itu membuat geram warga setempat di Pedro Juan Caballero, Paraguay.
Jasad bocah malang tersebut ditemukan dalam keadaan sadis pada 22 April 2023 lalu.
Jasad korban ditemukan terbungkus baju di atas ranjang di sebuah rumah kosong.
Rekaman CCTV menunjukkan korban dibawa pergi dari rumahnya oleh pengedar narkoba yang menukarnya dengan 30 keping kokain.
Tersangka terlihat menggendong korban hanya dengan menggunakan satu tangan.
Baca juga: Diduga Jebak Pedagang Beras di Muba Soal Kasus Narkoba, AKP Agung Wijaya Dicopot, Ini Total Hartanya
Sedangkan lengan lainnya terlihat menampar korban yang meronta saat di jalan.
Penduduk setempat yang marah dilaporkan mencoba membunuh ibu korban (42), ketika dia ditangkap setelah diduga mengaku kepada polisi.
Ibu korban awalnya memberitahu polisi bahwa anaknya menghilang saat sedang tidur.
Ibu korban akhirnya mengakui pertukaran tersebut setelah polisi menemukan rekaman CCTV.
Menurut media setempat, pengedar yang juga pacar wanita itu mengaku telah melakukan pembunuhan tersebut.

Korban juga diperkosa oleh tersangka
Hasil otopsi juga mengungkapkan, bocah nahas itu juga mengalami pelecehan asusila oleh tersangka.
Ibu korban dan pacarnya kini telah ditangkap.
Selain itu seorang remaja berusia 17 tahun yang juga diduga terkait dengan kejahatan tersebut ditangkap.
Menurut laporan polisi, wanita tersebut diduga dalam pengaruh obat-obatan.
Baca juga: Karier Meredup, Artis Cari Uang Jadi Pengedar Narkoba, Saat Ditangkap Wajah Bikin Syok, Tampak Tua
Ia diduga tidak peduli dengan anaknya saat polisi menggeledah korban.
Lebih dari 300 penduduk setempat menghadiri pemakaman anak tersebut.

Dan beberapa tetangga kemudian membakar rumah tempat jenazahnya ditemukan.
Penyelidik juga mengungkapkan bahwa keluarga tersebut memiliki "sejarah tragedi".
Wanita itu diyakini memiliki tujuh anak, termasuk seorang gadis berusia 12 tahun yang diduga dilecehkan secara seksual oleh seorang pria berusia 30 tahun.
Kedua kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Edarkan Narkoba, Kadus di Sumut Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 24,5 Gram, 'Pidana 8 Tahun Penjara'
Seorang kepala dusun di Sumatera Utara ditangkap polisi karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, itu memiliki sabu seberat 24,5 gram.
Kini Pengadilan Negeri Binjai menjatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun kepada kadus tersebut.
Baca juga: Diduga Jebak Pedagang Beras di Muba Soal Kasus Narkoba, AKP Agung Wijaya Dicopot, Ini Total Hartanya
Pengadilan Negeri Binjai memvonis Ajon Wilantara, kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023).
Ajon adalah seorang pengedar sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara empat bulan," bunyi amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ajon Wilantara selama sembilan tahun.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Ajon Wilantara menguasai sabu seberat 24,8 gram.
Dari tangannya turut disita satu unit HP merk Vivo.
"Barang bukti sabu sebanyak 10 gram disisihkan untuk labfor. Sementara satu honda CRF warna hitam tanpa plat dirampas untuk negara," pungkasnya.
Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JPU Elly menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan," bunyi amar tuntutan JPU Elly.
Baca juga: Karier Meredup, Artis Cari Uang Jadi Pengedar Narkoba, Saat Ditangkap Wajah Bikin Syok, Tampak Tua
Sidang terdakwa Ajon Wilantara sendiri dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara digelar dua kali dalam sepekannya.
Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima tiga paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO) di baraknya, di Dusun II, Desa Tandamhilir I, Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu (25/1/2023).
Oleh terdakwa, kemudian menyerahkan tiga paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I.

Lalu, pada Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa.
Sekira pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan tiga paket sabu sebesar Rp 4.250.000 kepada terdakwa.
Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi.
Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tiga paket sabu kepada Boneng. Sial datang kepada terdakwa, Jum'at (3/2/2023).
Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Sat Res Narkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum'at (3/2/2023).
Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan.
Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut.
Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak.
Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita tujuh paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TribunTrends.com/Nafis, Tribunnews.com)
Sebagian artikel diolah dari Tribunnews.com dengan judul Jadi Pengedar Sabu, Kepala Dusun di Binjai Sumatra Utara Divonis 8 Tahun Penjara
Sumber: TribunTrends.com
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|