Breaking News:

Berita Viral

Sosok Yudo Andreawan, Tukang Ngamuk Kini Viral, Halu Buat Grup WA Rencana Nikah, Calon Belum Ada

Sosok Yudo Andreawan pria yang viral setelah mengamuk di sejumlah tempat umum kini ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Galuh Palupi
Kompas.com, Twitter/mariska_drg
Sosok Yudo Andreawan yang teror dan membuat gaduh hingga videonya viral di media sosial, kini telah ditangkap. 

Berbekal laporan tersebut kemudian pihak kepolisian dikatakan Yuliansyah mencari keberadaan Yudo dan hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan.

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Video Viral Cewek Cantik Curi Motor karena Pil Koplo, Polisi Diparkirkan Lagi

Kini pihaknya pun mengaku masih melakukan pemeriksaan kepada Yudo termasuk mengenai kondisi kejiwaan tersangka tersebut.

Mengaku Alami Gangguan Mental Disorder

Yudo juga dikabarkan menunjukan surat keterangan dokter dan resep obat gangguan kejiwaan kepada penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan yang diakui oleh pelaku tersebut.

"Sekarang masih kita periksa dan memang benar yang bahwa yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan. Kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang itu karena masih proses pemanggilan dari pihak dokternya," kata Yuliansyah.

Lebih lanjut, Yuliansyah menuturkan, berdasarkan keterangan dari pelaku tersebut bahwa dia mengaku mengalami gangguan mental disorder.

Akan tetapi dijelaskan Yuliansyah, dalam proses penyelidikan pihaknya belum bisa menyimpulkan hal itu hanya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku tersebut.

"Karena kami lagi proses memanggil dari pihak dokternya, kami sedang berproses," ucapnya.

Sosok Yudo Andreawan yang teror dan membuat gaduh hingga videonya viral di media sosial, kini telah ditangkap.
Sosok Yudo Andreawan yang teror dan membuat gaduh hingga videonya viral di media sosial, kini telah ditangkap. (Kompas.com, Twitter/mariska_drg)

Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun penerapan Pasal tersebut usia pihaknya mendapat laporan polisi dari seorang korban berinisial RR pada bulan Januari 2023 yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari tersangka tersebut.

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Video Viral Cewek Cantik Curi Motor karena Pil Koplo, Polisi Diparkirkan Lagi

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan, dikatakan Yuliansyah hal itu lantaran pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Obsevasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu perawatan oleh tim dokter," jelasnya.

Meneror Dokter Gigi

Sebelumnya, rekan Dokter Gigi Aldilla Paras Relita mengungkap teror yang dialami temannya gegara Yudo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Yudo AndreawanWhatsAppberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved