Berita Viral
DERITA Mantan Istri Manajer, Diceraikan Sepihak dan Dianiaya, 'Babak Belur dan Nyaris Kritis'
Seorang pria manajer sebuah perusahaan di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau tega menganiaya mantan istrinya hingga babak belur
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Pilu seorang wanita di Batam yang dianiaya hingga babak belur oleh mantan suaminya.
Selain itu, wanita itu juga ternyata telah dicerai diam-diam.
Akhirnya terkuak pemicu kemarahan pria yang membuat mantan istrinya itu hampir kritis.
Baca juga: Diduga Ada Penganiayaan Tahanan di Polres Pasuruan Kota, Pelaku Masuk DPO Masih Nunggu Pemeriksaan
Seorang pria berinisial AHS, manajer sebuah perusahaan di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tega menganiaya mantan istrinya, MS (29), hingga babak belur karena pelaku ditagih utang.
“Benar sekali, yang bersangkutan dilaporkan ke Polsek Batam Kota karena menganiaya mantan istrinya hingga babak belur dan nyaris kritis,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/4/2023).
Betty mengatakan, berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan terhadap korban, penganiyaan ini terjadi saat korban menemui pelaku untuk menagih uang utang.

Namun pelaku menolak membayar utang dan malah menganiaya korban.
Pelaku menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghajar kepala korban. Bukan hanya itu, pelaku juga membanting tubuh korban ke lantai.
"Korban babak belur dan nyaris kritis setelah pelaku memukul kepala korban dan kemudian membanting korban ke lantai,” terang Betty.
Menurut keterangan korban, apa yang dilakukan AHS ini bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, korban pernah dianiaya pelaku di kawasan Lubuk Baja dan pemukulan tersebut juga sudah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
“Pemukulan pertama korban mengalami babak belur di sekujur tubuhnya hingga lebam di bagian mata, nyaris membuat pandangan korban kabur,” ungkap Betty.
Baca juga: PM Medan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 dan Pemecatan Perwira TNI usai Aniaya Serda Wira hingga Tewas
Kronologi kejadian
Penganiayaan terbaru terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (27/3/2023).
Betty menjelaskan awalnya korban menunggu pelaku untuk membayar utang yang dijanjikan akan dibayar di tempat kerja pelaku di The Plafon, Tunas Bizpark Blok F No.11 Batam Centre.
Namun setibanya di sana, pelaku dan korban malah terlibat cekcok yang disaksikan karyawan pelaku.
“Ironisnya, pemukulan tersebut dilakukan AHS di hadapan sejumlah karyawannya,” kata Betty.
Lebih jauh Betty mengatakan, korban sudah membuat laporan, yakni Laporan Polisi Nomor : STPL/48/III/2023/SPKT/Polsek Batam Kota tanggal 27 Maret 2023.
“Hasil visum dari Rumah Sakit Elisabeth, dan rekaman CCTV sudah diamankan, secepatnya kami akan mengamankan pelaku,” pungkas Betty.
Berdasarkan pengakuan MS kepada polisi, sebelumnya korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri.
Akan tetapi diam-diam, pelaku AHS menikah lagi dengan seorang perempuan.
Setelah menikah lagi, AHS diam-diam menggugat cerai MS di Pengadilan Agama.
Korban mengetahui dirinya diceraikan setelah menerima telepon dari panitera untuk mengambil akta cerai.
PM Medan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 dan Pemecatan Perwira TNI usai Aniaya Serda Wira hingga Tewas
Seorang perwira TNI mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara karena menganiaya bawahan hingga tewas.
Hukuman tersebut diberikan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara terhadap Mayor Arh Gede Henry Widyastana.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.
Baca juga: NASIB 3 Petugas Bandara Soetta yang Cium Tangan Bahar Bin Smith, Kini Dipecat, Terungkap Jabatannya
Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata Mustofa di Pengadilan Militer Medan, Kamis (13/4/2023).
Hukuman itu diberikan karena hakim menilai perwira TNI AD itu telah terbukti menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai akhirnya meninggal dunia.
Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ada hal yang memberatkan dari perbuatan Widyastana yaitu tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Berbeda dengan Letkol Chk P R Sidabutar selaku oditur mengatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Saat sidang putusan berlangsung, tampak Tioma Tambunan yang merupakan ibu korban tampak mengusap-usap foto almarhum anaknya.
Baca juga: DIPECAT Gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Sabil Kini Dapat Kerjaan Impian, Direkrut Pejabat Terkenal!

Foto itu dibawa Tioma ke dalam ruang sidang menggunakan bingkai bewarna putih dari kayu.
Sebagai informasi, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus meninggal dunia karena dianiaya pimpinanya Mayor Arh Gede Henry Widyastana.
Penganiayaan itu berlangsung ketika adanya masa orientasi atau pelatihan yang digelar di Denrudal 004 Dumai.
Dalam peristiwa itu, diduga korban disiksa secara berlebihan selama masa orientasi atau pelatihan yang berujung pada kematiannya.
"Korban disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," Kata Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga korban. (*)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Nasib Mantan Istri Manajer, Diam-diam Diceraikan lalu Disiksa karena Tagih Utang dan Aniaya Anak Buah sampai Tewas, Perwira TNI Dipecat dan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sumber: Kompas.com
Profil Bripda MA dan Kasus Lemparan Helm, Kondisi Pelajar SMK 2 Serang Kritis |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK di Serang Banten Usai Dilempar Helm oleh Bripda MA, Keluarga Desak Keadilan |
![]() |
---|
Respon Ambigu DJ Panda setelah Kemunculan Sintya Cilla, Kepala Nunduk, Bikin Publik Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Kontroversi DJ Panda, Benarkah Pernah Hamili Dua Wanita Lain Selain Erika Carlina? |
![]() |
---|
Sintya Cilla Fans DJ Panda Nekat Datangi Denny Sumargo, Rela Dihujat: 'Demi Anak Aku' |
![]() |
---|