Breaking News:

Berita Viral

PM Medan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 dan Pemecatan Perwira TNI usai Aniaya Serda Wira hingga Tewas

Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana karena sudah aniaya bawahan

TribunMedan
Mayor Arh Gede Henry Widyastana divonis pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang perwira TNI mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara karena menganiaya bawahan hingga tewas.

Hukuman tersebut diberikan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara terhadap Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

Baca juga: NASIB 3 Petugas Bandara Soetta yang Cium Tangan Bahar Bin Smith, Kini Dipecat, Terungkap Jabatannya

Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana. 

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata Mustofa di Pengadilan Militer Medan, Kamis (13/4/2023).

Hukuman itu diberikan karena hakim menilai perwira TNI AD itu telah terbukti menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai akhirnya meninggal dunia. 

Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ada hal yang memberatkan dari perbuatan Widyastana yaitu tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Berbeda dengan Letkol Chk P R Sidabutar selaku oditur mengatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Saat sidang putusan berlangsung,  tampak Tioma Tambunan yang merupakan ibu korban tampak mengusap-usap foto almarhum anaknya.

Baca juga: DIPECAT Gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Sabil Kini Dapat Kerjaan Impian, Direkrut Pejabat Terkenal!

Mayor Arh Gede Henry Widyastana divonis pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023).
Mayor Arh Gede Henry Widyastana divonis pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023). (TribunMedan)

Foto itu dibawa Tioma ke dalam ruang sidang menggunakan bingkai bewarna putih dari kayu.

Sebagai informasi, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus meninggal dunia karena dianiaya pimpinanya Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniperwira TNIdipecatdipenjaraMayor Arh Gede Henry Widyastana
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved