Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

SOSOK Singgih Budi, Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo cs, Sunat Vonis Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun

Ini profil Hakim Singgih Budi Prakoso yang pimpin sidang banding Ferdy Sambo cs. Ternyata pernah ringankan vonis Jaksa Pinangki dari 10 jadi 4 tahun.

Editor: Monalisa
TribunSumsel.com/Kompas/ Kristianto Purnomo
Sosok Singgih Budi, hakim sidang banding Ferdy Sambo cs 

Lalu, ia juga mengurangi hukuman Djoko Tjandra sebanyak satu tahun, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Hakim Singgih Budi yang pimpin sidang banding Ferdy Sambo
Hakim Singgih Budi yang pimpin sidang banding Ferdy Sambo (TribunSumsel)

Diketahui, Pinangki dan Djoko Tjandra sama-sama terdakwa dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebanyak 500 ribu dollar AS.

Suap itu diberikan supaya Djoko Tjandra bisa menghindari vonis dua tahun di kasus cessie Bank Bali.

Harta Kekayaan Singgih Budi Prakoso

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang terbaru, Singgih Budi menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2022.

Singgih tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang ada di Sleman, DI Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat, dengan jumlah nilai Rp1,6 miliar.

Dua asetnya tersebut sama-sama bernilai Rp800 juta.

Untuk kendaraan, Singgih Budi hanya memiliki satu mobil, yaitu Toyota Corolla Altis Sedan tahun 2021, senilai Rp50 juta.

Juga, satu sepeda angin merek Gazele yang nilainya Rp1 juta.

Singgih Budi Prakoso diketahui memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp42,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp45.577.313.

Berikut rincian harta kekayaan Budi Singgih Prakoso:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.600.000.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir Jsidang bandingSinggih Budi PrakosoHakim
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved