Berita Viral
Dipicu Soal Makanan, Pria di Purworejo Ini Tega Aniaya Adik Ipar Pakai Kapak 'Ia Tersinggung'
Seorang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, SR (55) warga Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Diduga karena masalah makanan sehari-hari, pria di Purworejo ini tega menganiaya adik iparnya sendiri.
Bahkan dalam penganiayaan itu, pelaku menggunakan kapak.
Korban pun mendapatkan luka di bagian kepala.
Seorang pria berinisial TM (60) warga Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo.
Pasalnya, ia diduga melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, SR (55) warga Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Baca juga: Pernah Dilabrak Istri saat Selingkuh, Wakil Ketua DPRD Sulut Kini Heboh Lagi Dituduh Aniaya Wanita
Penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara mengayunkan kapak yang dipegangnya ke arah kepala korban hingga korban mengalami luka. Kejadian tersebut terjadi di teras rumah korban sendiri pada Senin (3/4/2023) yang lalu.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, pelaku melakukan penganiayaan karena sebelumnya ia terlibat keributan dengan adiknya yang juga suami korban, terkait masalah makan sehari-hari.
"Korban mengucapkan kata-kata yang membuat tersinggung pelaku, sehingga ia mendatangi korban dengan membawa kapak dan melakukan penganiayaan," kata AKP Yuli Monasoni pada Senin (10/4/2023).

Yuli menambahkan, korban dan pelaku merupakan saudara ipar dan tinggal dalam satu rumah selama ini. Makanan pelaku pun ditanggung oleh keluarga korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepalanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
Baca juga: Gegara Mie Instan, Seorang Remaja di Sumsel Tusuk Kakak hingga Tewas, Cuma Beli 1 Bungkus
"Saat ini, pelaku berada di rumah tahanan Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yuli.
Barang bukti berupa satu bilah kapak bergagang kayu panjang sekitar 80 cm diamankan polisi.
Tak hanya itu, aparat juga menyita satu kaos lengan panjang berwarna biru dengan bercak darah.
Pelaku diancam dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP karena melakukan tindakd pidana Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutupnya.
Sumber: Kompas.com
Pilihan Berat Nur Ahmad Santri Ponpes Al Khoziny, Siap di Amputasi di Tempat Setelah Reruntuhan |
![]() |
---|
Cerita Haru di Balik Tragedi Ponpes Al Khoziny: Ahmadi Sulton Kehilangan Sepupunya, Sempat Ngobrol |
![]() |
---|
Update Korban Meninggal Musala Ponpes Al Khoziny Terus Bertambah, Tim SAR Berpacu dengan Waktu |
![]() |
---|
Kisah di Balik Reruntuhan Ponpes Al Khonizy, Aksi Heroik Dokter TNI yang Siap Mati Demi Sebuah Nyawa |
![]() |
---|
Solidaritas Pesantren: Doa Bersama dan Salat Gaib Santri Ibnu Cholil Iringi Duka Korban Al Khoziny |
![]() |
---|