Breaking News:

Berita Viral

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan, David Ozora Banjir Dukungan Teman Pesantren

Mantan kekasih Mario Dandy, AGH telah menerima vonis hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
AGH divonis 3,5 tahun, David banjir dukungan 

Terima kasih tak terhingga untuk support dan dukungannya. For letting him know that he never alone, thank you so much

Ditulis dengan tangis haru dan bahagia" tulisnya.

Seperti diketahui AGH menjalani sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

Sidang vonis tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.

Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.

Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.

"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).

(Tribunnews)

Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap AGH Menggadu Dilecehkan dan D Ogah Beri Klarifikasi Kepada Mario Dandy

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
AGHMario DandyDavid Ozoraberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved