Breaking News:

Berita Viral

Bukan Perang Sarung, Polisi Ungkap Modus Pembacokan Remaja di Karawang 'Karena Sakit Hati'

Polisi memastikan pembacokan terhadap DF (18), remaja di Lemahabang, Karawang, Jawa Barat bukan saat perang sarung, melainkan murni karena sakit hati.

Tayang:
Tribunnews.com
Ilustrasi pembacokan atau penganiayaan. Remaja di Karawang jadi korban pembacokan, polisi mengungkapkan kejadian ini bukan perang sarung 

TRIBUNTRENDS.COM - Terjadi pembacokan yang menimpa seorang remaja di Karawang.

Polisi kemudian mengungkapkan, kejadian itu bukanlah aksi perang sarung melainkan didasari sakit hati.

Pelakunya diketahui berinisial EM (30) yang kini juga telah ditangkap.

Polisi memastikan pembacokan terhadap DF (18), remaja di Lemahabang, Karawang, Jawa Barat bukan saat perang sarung, melainkan murni karena sakit hati.

Pelakunya, EM (30) juga telah ditangkap.

Peristiwa pembacokan terjadi di Desa Karangtanjung pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Lemahabang Iptu Gulipar mengatakan, EM mengaku sakit hati karena adiknya diduga dipukul DF dan teman-temannya.

"Karena merasa sakit hati, EM, lantas mengambil sajam berupa golok, kemudian mendatangi DF dan teman-temannya, sehingga terjadilah peristiwa pembacokan yang mengenai tangan DF," kata Gulipar dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Perang Sarung Dini Hari, Sekelompok Remaja di Salatiga Ditangkap Polisi Ortu Pantau Kegiatan Anak

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Kompas.com/ERICSSEN)

Gulipar juga menegaskan, peristiwa tersebut bukan berawal dari perang samping atau tawuran antarwarga.

"Saat dilakukan BAP, EM, mengakui bahwa dirinya melalukan pembacokan itu bukan karena Perang Sarung.

Melainkan, karena EM, murni merasa sakit hati kepada orang yang diduga memukuli adiknya.

Walaupun memang siapa yang memukuli adiknya EM tersebut belum jelas ketahuan pelakunya," ujar Gulipar.

EM juga mengaku tak kenal dengan DF.

Awalnya targetnya bukan DF, tapi orang-orang di tempat DF nongkrong bersama teman-temannya.

Gulipar menyebutkan, kini EM telah ditangkap dan disangkakan Pasal 351 dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
berita viral hari inipembacokanKarawangperang sarung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved