Berita Viral
Pakaian Diduga Dibuang ke Laut, Pemuda Ini Tega Bunuh Bocah 7 Tahun dan Jasadnya Dirudapaksa
Nasib tragis dialami bocah berusia tujuh tahun di Sulawesi Utara yang dirusapaksa pemuda setelah dibunuh
Editor: Nafis Abdulhakim
Hermanus mengatakan, sejauh ini barang bukti baju korban masih dalam pencarian.
"Kami menduga pelaku sudah membuangnya ke laut, hingga kini belum ditemukan," jelas Hermanus.
Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun, Kakek di Aceh Ditangkap Polisi 'Dilakukan Saat Menginap di Rumahnya'
Seorang kakek di Aceh Utara ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa cucunya yang masih berusia 8 tahun.
Pria berusia 61 tahun itu pun tak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat sang korban menginap di rumahnya.
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap seorang kakek berinisial H (61) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, setelah dilaporkan memperkosa cucu kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Kamis (30/3/2023) per telepon, menyebutkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus.
Dia mengatakan, perbuatan terkutuk itu dilakukan sang kakek, ketika cucunya menginap di rumah.
Terakhir, kakek ini memperkosa cucunya pada 21 Januari 2023.
Baca juga: Aksi Bejat Pria di Atambua Rudapaksa Balita, Korban Nangis Kesakitan, Bagaimana Kronologinya?

“Ketika cucunya bermalam di rumahnya, disitulah diperkosa. Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu ke siapa pun,” sebut Agus.
Aksi itu terungkap setelah korban mengadu ke neneknya karena tidak tahan sakit di kemaluan.
Tidak lama kemudian orang tua korban mengadukan perkara tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Ditenggelamkan, lalu Jenazahnya Diperkosa dan Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara
Sumber: Kompas.com
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|