Breaking News:

Berita Viral

Mengaku Hamil, Gadis 16 Tahun di Manado Dianiaya Pacar 4 Kali di Kamar Kos, 'Luka Cukup Parah'

Perempuan ABG di Malalayang, Manado, Sulawesi Utara menjadi korban penganiayaan kekasihnya sendiri setelah mengaku dirinya hamil.

freepik.com
Ilustrasi. Gadis 16 tahun dihajar pacar di kamar kos setelah mengaku hamil 

LSF juga bersedia mengganti rugi biaya pengobatan D yang selama ini ditanggung secara pribadi oleh korban.

Akhirnya D mencabut laporan tersebut pada 10 Februari 2023 saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian pun mengabulkan pencabutan laporan usai D mengajukan restorative justice (RJ).

Namun semenjak laporan tersebut dicabut oleh D, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan LSF dalam kurun waktu hampir satu bulan ini.

LSF justru belakangan menghilang dan tak bisa dihubungi oleh korban.

Stein mewakili D berencana mengirim surat kepada Kemendagri agar kasus ini diselidiki di internal kementerian. D juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum lagi dengan meminta gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: DUEL Remaja di Tarakan Saling Aniaya Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Dilarikan ke RS, Keduanya Teman

Ilustrasi pemukulan
Ilustrasi pemukulan (ohbulan.com)

"Setelah hari ini, kami akan bersurat ke Mendagri Tito Karnavian langsung, kami akan CC ke dirjennya, supaya mereka mengawal atau memeriksa dari sisi internal," kata Stein.

"Kami juga meminta perlindungan hukum dan juga memohon untuk dilakukan gelar perkara khusus karena menurut hemat kami terlapor terbukti melakukan tindak pidana dan adanya kecacatan dalam SP2 Lidik yang dirilis 10 Februari 2023," lanjut dia.

Kecacatan dalam SP2 Lidik yang dimaksud oleh Stein adalah alasan utama pemberhentian penyelidikan yang tidak sesuai dengan fakta.

Dalam SP2 Lidik tersebut, kepolisian resmi menghentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti.

"Kalau RJ, seharusnya alasan SP2 Lidik-nya itu bukan karena 'tidak cukup bukti'. Melainkan 'demi hukum'. Kalau pakai alasan itu bukan RJ namanya," papar Stein.

"RJ itu didasari atas dua hal. Pertama adanya perdamaian dan yang kedua adalah bukti pemenuhan hak korban. Hak yang dimaksud adalah penggantian uang biaya rumah sakit klien kami. Dan itu tidak kunjung ada titik terang. Jadi SP2 Lidik-nya tidak sah," imbuh Stein. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KISAH Pilu ABG di Malalayang Manado, Dipukuli Pacar dalam Kamar Kos Usai Mengaku Hamil

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inihamilgadis 16 tahunManado
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved