Berita Viral
NASIB Guru Honorer Cirebon, Sebut Ridwan Kamil 'Maneh' saat Mengkritik, Inilah Sosok Sabil Fadilah
Inilah sosok Sabil Fadilah, guru honorer yang dipecat setelah sebut Ridwan Kamil dengan panggilan 'maneh' dalam kritikannya.
Editor: Suli Hanna
Sabil pun mengaku kaget terhadap serangan tersebut, karena dia menganggap komentar yang ditulisnya itu adalah hal biasa.
Ia mengatakan, komentar itu dimaksudkan sebagai pengingat dari seorang warga kepada gubernurnya, yang sedang berhadapan dengan siswa siswi SMP di Tasik.
Tapi di saat bersamaan, akhir-akhir ini, Ridwan Kamil juga kerap menggunakan jas kuning setelah resmi bergabung Partai Golkar.
"Komen aja, murni, kritik, ini dunia pendidikan, tapi ada simbol yang berbeda, sesuai dengan warna jas kuning, yang lagi sering dipakai, dan saat ini dia sedang berada di dunia pendidikan, yang tidak boleh disusupi politik praktis, apalagi sekolah, dalam hal ini sekolah," jelas Sabil.
Dalam kesempatan tersebut, Sabil juga menjelaskan kata "maneh" (kamu) yang digunakannya dalam komentar di unggahan Instagram Ridwan Kamil itu.
Sabil menuturkan penggunaan kata "maneh" semata-mata karena ia menganggap Ridwan Kamil adalah sosok yang terbuka.
Ia juga menilai RK sebagai orang yang akrab dengan followers, juga dengan banyak warga lainnya.
"Saya akui menggunakan kata maneh.
Karena Kang Ridwan Kamil itu someah, akrab dengan followers-nya, banyak warga, bahkan dua kali saya sempat dan pernah ketemu saat sebagai Wali Kota Bandung saat itu, dan dia sangat akrab, enak secara personal," tutur dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa tidak memiliki tujuan merendahkan apalagi tidak sopan terhadap Ridwan Kamil dengan penggunaan kata "maneh".
Dipecat dari Sekolah Tempat Dia Bekerja
Tak hanya mendapatkan serangan di media sosial, Sabil mengaku mendapatkan surat pemecatan dari sekolah tempat dia bekerja.
Surat yang baru ia terima hari ini itu, bertanggal Senin (14/3/2023).
"Sekitar jam 9 saya tulis komentar, jam 10.00 WIB ramai, dan beberapa jam kemudian saya ditelpon sekolah. Hari ini saya mendapatkan surat pemecatan itu," ucap Sabil.
Surat pemecatan itu berkop Yayasan Miftah Ulum, bertuliskan: "Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Ulum Nomor : 422/025/YMU-SK/III/2023 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja".
Baca juga: CURHAT Guru Honorer di Lampung, Dapat Gaji Rp 118 Ribu Per Bulan, Satu Jam Mengajar Dibayar 4 Ribu

Dijelaskan pula tiga pertimbangan kenapa ia dipecat yakni melanggar kode etik, melanggar tata tertib yayasan, dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sumber: Tribun Sumsel
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|
Sosok Remaja yang Jarah Jam Rp 11 Miliar Ahmad Syahroni, Ternyata Masih Tetangga, Ortu Syok |
![]() |
---|