Breaking News:

CURHAT Guru Honorer di Lampung, Dapat Gaji Rp 118 Ribu Per Bulan, Satu Jam Mengajar Dibayar 4 Ribu

Kisah guru honorer dapat gaji Rp 118 ribu per bulan, kini cari penghasilan sampingan demi penuhi kebutuhan.

tangkap layar akun TikTok @akunketigasunairi
Viral di sosial media, besaran gaji guru honorer di pedesaan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Baru-baru ini viral kisah seorang guru honorer asal Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Guru honorer tersebut bernama Muhammad Hafid Sunairi atau dipanggil Hafid.

Melalui akun TikToknya @akunketigasunairi, dia sempat memperlihatkan besaran gajinya pada bulan April. 

Yakni dibayar Rp 4 ribu untuk satu jam mengajar. Selama satu bulan, mengajar sebanyak delapan kali.

Gaji mengajar tersebut ditambah dengan honor tetap sebesar Rp12 ribu.

Jika diakumulasikan dalam sebulan, gajinya tak sampai Rp200 ribu. 

Baca juga: VIRAL Guru TK Rupawan, Murid-murid Betah Punya Guru Cantik, Punya Banyak Penggemar di TikTok

Baca juga: Ketemu Guru Saat Reuni Pemuda Ini Beranikan Diri Meminang untuk Jadi Istri, Kini Sah Berstatus Suami

Dalam videonya menyebutkan dirinya hanya mendapatkan gaji sebesar Rp118 ribu untuk bulan April.

Berikut videonya:

Tonton video-nya di sini

Hingga artikel ini ditulis, Rabu (18/5/2022), video itu sudah ditonton 3.4 juta pengguna dan disukai 239 ribu orang di TikTok.

"Alhamdulillah, dapat Rp 118 ribu dengan rincian 8 kali masuk, perjamnya cuma Rp 4 ribu jadi 8 kali 4 sama dengan Rp 32 ribu. Kemudian aku ada honor tetap karena aku sering ke sekolah ngurusin ini itu, Rp 12 ribu kali 8 bolak-balik ke sekolah, total Rp 96 ribu," jelasnya dalam video yang ia unggah pada Kamis (12/5/2022).

Mengajar sejak SMA

Hafid yang merupakan sarjana pendidikan ini mengaku sudah mulai mengajar sejak SMA. 

Pada saat itu ia mengajar di Pesantren, Hafid mengaku belum mendapatkan honor kala itu. 

Kemudian mulai mendapat gaji ketika dirinya sudah berkuliah dan mengajar di pesantren yang sama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralMuhammad Hafid Sunairiguru honorergaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved