Breaking News:

Berita Viral

'Tuhan Pasti Tolong' Bharada E Ungkap Detik-detik Akhirnya Berani Lawan Ferdy Sambo: Gara-gara Mama

Bharada E mengungkap kesaksian eksklusif pada Rosi Silalahi di Kompas TV pada Kamis 9 Maret 20203.

Editor: Galuh Palupi
TribunTrends Kolase
Rynecke, ibunda Bharada E 

"Pada fase kemarin saya diperintahkan untuk mengikuti kebohongan, jadi ada gejolak dalam nurani saya."

Pria 24 tahun itu rupanya sudah pasrah tentang nasibnya karena memilih membelot dari Ferdy Sambo cs.

"Pada pertama kali saya jujur saya tidak memikirkan risiko, saya menyerahkan semua pada Tuhan, saya pasrahkan hidup saya masalah saya pada Tuhan."

"Saya yakin kalau saya berkata jujur Tuhan pasti tolong," tandasnya.

Bharada E Tetap Anggota Polri

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan institusi Polri untuk mempertahankan terpidana Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat.

Dilansir TribunWow.com, Sugeng menilai kesediaan Polri untuk menerima kembali Bharada E cukup memiliki dasar yang kuat.

Apalagi pihak kepolisian telah mempertimbangkan dari semua sisi, termasuk aspek suara publik dan status Justice Collaborator Bharada E.

Diketahui, Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) seusai terseret dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada Rabu (22/2/2023), pihak kepolisian dengan berbagai pertimbangan memutuskan Bharada E bisa bergabung kembali ke Institusi Polri.

Meski lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun Bharada E harus medapat sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

"Putusan tidak di PTDH atau tidak dipecat dari kedinasan Polri itu cukup memiliki dasar," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com.

Dasar tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik.

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Disebutkan dalam poin a, bahwa pejabat berwenang memiliki kuasa untuk mempertimbangkan apakah seorang anggota kepolisian dijatuhi sanksi PTDH atau tidak.

"Kan ada pertimbangan pejabat yang berwenang, maka ada ruang diskresi bagi pejabat yang berwenang dan ini sah menurut hukum," terang Sugeng.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bharada EFerdy SamboRynecke Alma Pudihang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved