Breaking News:

Berita Viral

MENDEKAM di Penjara, Mario Dandy Tak Tahu Ayahnya Kini Dipecat & Diperiksa KPK, 40 Rekening Diblokir

Mario Dandy hingga kini tak tahu nasib pilu yang menimpa ayahnnya. Penganiaya David tak tahu ayahnya sudah dipecat dan kini diperiksa KPK.

Editor: Monalisa
YouTube Kompas TV
Mario Dandy tak tahu akibat ulahnya kini sang ayah dipecat dan diperiksa KPK 

TRIBUNTRENDS.COM - Akibat ulah Mario Dandy, kini orangtuanya turut terkena imbas.

Tak hanya menanggung malu, kini Rafael Alun, ayah Mario Dandy juga kehilangan pekerjaan akibat putranya itu.

Rafael Alun telah resmi dipecat dari pejabat Ditjen Pajak.

Selain itu, hingga kini Rafael Alun masih harus menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Baca juga: TERBIASA Hidup Mewah, Mario Dandy Kini Tersiksa Tidur di Sel Tahanan, Polisi: Dia Stres, Diam Aja

Mario Dandy di-DO drai kampus, ayahnnya dicopot dari jabatan pejabat pajak
Mario Dandy di-DO drai kampus, ayahnnya dicopot dari jabatan pejabat pajak (YouTube TribunMedan)

Total 40 rekening miliknya berserta keluarga kini telah diblokir oleh PPATK.

Namun nasib pilu Rafael Alun ini rupanya belum diketahui Mario Dandy.

Pengacara Mario Dandy menyampaikan hingga kini kliennya itu tidak tahu persoalan yang dihadapi sang ayah.

Oleh karenanya, hal ini kemungkinan memicu Mario Dandy tetap yakin bahwa dirinya bisa bebas.

Melansir Tribunjakarta.com, Rabu (8/3/2023) pengacara Mario, Dolfie Rompas mengatakan Mario belum tahu masalah Rafael karena tidak memegang alat komunikasi.

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Pecat! Sri Mulyani Depak Rafael Alun dari ASN, Ayah Mario Terancam Miskin, 40 Rekeningnya Diblokir

Dolfie tidak menjawab secara detail saat ditanya apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.

Ia hanya menyebutkan bahwa tim kuasa hukum fokus mendampingi Mario selama menjalani pemeriksaan.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kegelisahan Rafael Alun jelang diperiksa KPK
Kegelisahan Rafael Alun jelang diperiksa KPK (YouTube Kompas TV)

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Sementara itu, akibat perilaku Mario Dandy, sang ayah harus menerima langsung serentetan nasib pilu akan pekerjaan hingga pemeriksaan terhadapnya.

Akhirnya Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Hal tersebut diungkap Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

Dikatakan Awan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Samarkan Harta, Pegawai Pajak Tumbalkan Cleaning Service dan Pedagang Batu Cincin, Ada Rafael Alun

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT.

Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya, dikutip Tribun Jatim dari Tribun Jakarta.

Kabar terbaru diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo.

PPATK kini telah memblokir 40 rekening diduga menjadi tempat Rafael Alun Trisambodo untuk melakukan pencurian uang.

Meski tak disebut jumlah pastinya, namun rekening mantan pejabat pajak yang diblokir tersebut mencapai Rp 500 miliar.

Angka Rp 500 miliar tersebut tentunya jauh dari harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan ke LHKPN yang hanya mencapai Rp56 miliar.

Kabar Rafael Alun Trisambodo yang dibekukan dilaporkan oleh Kepala PPAT, Ivan Yustiavandana.

Kata Ivan, PPATK menemukan rekening yang berkaitan dengan PNS Golongan III tersebut.

Total ada lebih dari 40 rekening yang diduga menjadi tempat Rafael melakukan pencucian uang.

Seluruh rekening tersebut pun sudah dibekukan oleh PPATK.

KPK mulai ketahui trik Rafael Alun dan pejabat lain samarkan harta kekayaannya agar tak terlacak
KPK mulai ketahui trik Rafael Alun dan pejabat lain samarkan harta kekayaannya agar tak terlacak (YouTube Kompas TV)

“Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Ivan dikutip Kompas.com Selasa (7/3/2023).

Menurut Ivan, transaksi keuangan para konsultan pajak itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.

Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.

Namun dari kabar yang beredar, harta Rafael yang menjadi bentuk tindak pidana pencucian uang mencapai Rp500 miliar.

Kasus ini masih terus berkembang seiring penemuan-penemuan lain yang mengejutkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mario Tak Tahu Ayah Dipecat Diperiksa KPK, Pantas Sempat Yakin Bisa Bebas? Kini Imbasnya Kemana-mana

Tags:
Mario DandyRafael AlunpenjaraKPKShane Lukas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved