Breaking News:

Berita Viral

Mendekam di Bui, Mario Dandy Belum Tahu Rafael Alun Diperiksa KPK, Keluarganya Terancam Dimiskinkan

Selama mendekam di penjara, Mario Dandy ternyata buta akan informasi sehingga belum tahu nasib keluarganya yang terancam dimiskinkan.

Editor: Galuh Palupi
Twitter
Mengintip harta kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo Ayah dari Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja 

TRIBUNTRENDS.COM - Selama mendekam di penjara, Mario Dandy ternyata buta akan informasi sehingga belum tahu nasib keluarganya yang terancam dimiskinkan.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas.

Mario Dandy ternyata tidak tahu jika karena ulahnya, harta kekayaan milik Rafael Alun dicurigai asal-usulnya.

"Mungkin kurang paham ya soalnyakan (Mario) di dalam (penjara) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie Rompas kepada wartawan, Kamis (9/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, tim kuasa hukum Mario juga belum memberi informasi soal ayah kliennya.

Hal ini dikarenakan tim kuasa hukum sedang fokus dengan pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Mario.

Baca juga: TERBIASA Hidup Mewah, Mario Dandy Kini Tersiksa Tidur di Sel Tahanan, Polisi: Dia Stres, Diam Aja

Mario Dandy tak tahu akibat ulahnya kini sang ayah dipecat dan diperiksa KPK
Mario Dandy tak tahu akibat ulahnya kini sang ayah dipecat dan diperiksa KPK (YouTube Kompas TV)

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," jelas Dofie.

Lebih lanjut, Dolfie juga mengaku tidak tahu apakah orangtua Mario rutin menjenguk kliennya selama berada di balik jeruji besi.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga: Teriakan Si Penolong David saat Dianiaya Mario Dandy, Beber Reaksi AGH & Shane: Tidak Ada Muka Sedih

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Mario Dandy Kini Tersiksa Tidur di Sel Tahanan

Kehidupan Mario Dandy, putra Rafael Alun mantan pejabat Ditjen Pajak kini berubah total.

Mario Dandy yang biasanya hidup mewah, kini harus terima kenyataan menjadi seorang tahanan.

Bahkan kini Mario Dandy tak lagi bisa tidur di kasur yang mewah lantaran dijebloskan dalam penjara.

Polisi menyebut Mario Dandy kini stres dengan keadaannya tersebut.

Baca juga: Teriakan Si Penolong David saat Dianiaya Mario Dandy, Beber Reaksi AGH & Shane: Tidak Ada Muka Sedih

Mario Dandu Satriyo sebelumnya kerap pamer hidup mewah
Mario Dandu Satriyo sebelumnya kerap pamer hidup mewah (Tiktok/mariodandys)

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan di dalam tahanan, Mario Dandy Satriyo hanya diam saja.

"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," kata Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).

Tedjo menambahkan, pihak korban juga melihat saat Mario Dandy Satriyo dijebloskan ke ruang tahanan sementara di Polsek Pesanggrahan.

"Itu juga langsung pihak korban, 'pak langsung masukin sel'.

Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan.

Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," ujar dia.

Baca juga: Sadar Usai Dianiaya Mario Dandy, David Menangis Tanpa Suara Luapkan Emosi, Ayah: Aku Tahu Kamu Marah

Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

Mario Dandy brutal aniaya David, cuek saat korban sudah terkapar di aspal
Mario Dandy brutal aniaya David, cuek saat korban sudah terkapar di aspal (Instagram, YouTube)

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal.

Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: HARTA Ayahnya Rp 13 M, Atasya Yasmine, Anak Kepala Bea Cukai Makassar Pamer Pakai Outfit Rp 25 Juta

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

AGH Kini Ditahan

Sementara itu, AGH pacar Mario Dandy kini telah resmi ditahan.

kekasih Mario Dandy telah jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Pacar Mario Dandy tersebut diperiksa polisi hingga enam jam lamanya.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, AGH hanya bisa tertunduk lemas.

Rupanya kekasih Mario Dandy penganiaya David ini akhirnya ikut ditahan.

AGH keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023)
AGH keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) (TribuNjakarta/Anas Furqon)

Saat keluar dari gedung itu, AG sudah mendapat pengawalan ketat dari penyidik.

Wajah AG tidak terlihat karena ditutup dengan penutup kepala.

AG terlihat jalan menunduk dengan kepala dipegangi penyidik.

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut AG.

Ia kemudian dimasukkan ke dalam mobil milik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya warna hitam yang sudah menunggu di dekat area Gedung PPA.

Tak lama, mobil tersebut lantas pergi meninggalkan lokasi. (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Mario Dandy Belum Tahu Ulahnya Bikin Sang Ayah Diperiksa KPK dan Dipecat dari ASN Kemenkeu'

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mario DandyRafael AlunKPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved