Breaking News:

Berita Viral

6 JAM Diperiksa, AGH Tak Punya Nyali, Hanya Bisa Menunduk, Pacar Mario Dandy Syok Langsung Ditahan

Inilah potret AGH setelah jalani pemeriksaan. Pacar Mario Dandy lemas langsung ditahan polisi.

Editor: Monalisa
TribuNjakarta/Anas Furqon
AGH keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) 

Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers, Rabu malam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam.

Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," sambungnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjamin, segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.

"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.

Pihaknya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

AGH pacar Mario Dandy jadi pelaku, ini reaksi Jonathan Latumahina ayah David
AGH pacar Mario Dandy jadi pelaku, ini reaksi Jonathan Latumahina ayah David (TribunTrends Kolase)

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

AG jadi sosok pendiam

Penasehat hukum AG, Sony Hutahaean, mengatakan bahwa AG akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora pada hari Rabu (8/3/2023).

Momen ini menjadi pemeriksaan AG yang pertama setelah statusnya naik, dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam unggahan pada Kompas TV, Sony mengatakan, AG akan hadir langsung di Polda Metro Jaya besok Rabu.

“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok klien kami akan diperiksa di Polda (Polda Metro Jaya). Ya, benar (AG dibawa ke Polda),” kata Sony.

Sony menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AG ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak.

Dan untuk semua proses penyidikan kasus penganiayaan ini akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: ORTU Tak Pernah Muncul Membela, Nasib Pacar Mario Dandy Ternyata Pilu, Ayah Stroke, Ibu Idap Kanker

“Pas kita diskusi dengan KPAI mereka mengutarakan bahwa KPAI hanya mengawasi proses penyidikannya. Memang sudah dilaksanakan sesuai dengan penyidikan terhadap anak.”

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
AGHMario DandyDavidKapolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved