Breaking News:

Berita Viral

AGH Ditahan, Ayah David Singgung Sikap Pendendam: Batasi Kelakuan Orang Tidak Baik Kepada Kita

Sindiran ayah David, Jonathan Latumahina, terkait penahanan AGH, singgung sikap pendendam tapi akan lanjutkan kasus.

Editor: ninda iswara
TribunJakarta/Anas Furqon, Twitter
Sindiran ayah David, Jonathan Latumahina, terkait penahanan AGH, singgung sikap pendendam. 

TRIBUNTRENDS.COM - AGH (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian di LPKS.

Sebelum ditahan, AGH sempat diperiksa oleh pihak kepolisian selama 6 jam.

Terkait penahanan AGH ini, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan reaksinya.

Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy mantan anak pejabat ditjen pajak hingga mengalami koma.

Dalam cuitan Twitternya @seeksixsuck, Kamis (9/3/2023) Jonathan Latumahina mengunggah sebuah video nasihat Mantan Presiden RI, Gus Dur  soal tidak menjadi pendendam.

Nasihat tersebut menyebutkan bahwa manusia tidak perlu menjadi sifat yang pendendam namun harus mengambil tindakan untuk membatasi kelakuan orang yang tidak baik kepadanya.

"Kita itu tidak usah jadi pedendam tapi harus mengambil tindakan untuk membatasi kelakuan orang tidak baik kepada kita, setuju," kata Gus Dur dalam video yang diunggah Jonathan Latumahina.

Baca juga: Baru Sebulan Pacaran, AGH Malah Putuskan Mario Dandy, Pengacara Beber Alasan: Melempar Kesalahan

AGH digiring petugas setelah pemeriksaan langsung ditahan
AGH digiring petugas setelah pemeriksaan langsung ditahan (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Tak hanya itu saja, Jonathan pula menyinggung soal AGH yang kini resmi ditahan kasus penganiayaan sang anak, David.

Dalam cuitannya Jonathan mengucapkan selamat bergabung kepada AGH karena sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis cuitan.

Sebelumnya, setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
AGHMario DandyDavidJonathan Latumahina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved