Berita Viral
Keberadaan Geng ASN Tajir Rafael Alun Mulai Terungkap, KPK Sebut Lihai & 'Canggih' Sembunyikan Harta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya geng ASN tajir yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
Editor: Galuh Palupi
Tak hanya soal hukuman pidana yang siap menanti sang anak, namun juga merembet sampai ke kekayaan yang dimiliki keluarga Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini karena saat ditelusuri, baik Rafael, istri Rafael hingga anak-anaknya termasuk Mario Dandy kerap memamerkan hartanya di media sosial.

Misalnya, pamer barang-barang mewah, liburan mahal, hingga gaya hidup yang hedon yang semuanya itu sangat tidak sebanding dengan penghasilan dan gaji yang diterima Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak.
Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melacak asal-usul harta kekayaan Rafael yang diduga jauh dari kata wajar.
Harta kekayaan mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, selama ini memang dianggap tidak wajar (illicit enrichment atau unexplained wealth).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan lembaga antirasuah menggunakan cara itu lantaran hingga saat ini belum terdapat landasan hukum bagi penyidik KPK buat menindak aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang diduga mempunyai harta tak wajar dan mencurigakan.
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu menjelaskan, karena delik illicit enrichment belum dicantumkan dan disahkan dalam UU Pemberantasan Tipikor sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.
KPK juga melakukan penyelidikan guna menemukan bukti kalau Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profil gaji dan jabatannya.
Baca juga: Pemilik Rubicon Berprofesi Cleaning Service, Rafael Alun Jual ke Kakak, KPK: Kita Percaya? Ya Enggak
“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Delik pidana tentang kekayaan tak wajar atau illicit enrichment, kata Nawawi, nyaris dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal itu diatur pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.
Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa diusut.
Kalau delik itu masuk dalam undang-undang dan diberlakukan, maka laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa digunakan menjadi alat bukti penyidik buat mengusut dugaan kepemilikan harta tak wajar itu.
“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan terhadap D (17), yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Kebiasaan Mario memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial lantas terkuak oleh warganet usai kasus penganiayaan itu. (Tribun Jatim)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul 'KPK 'Obok-obok' Geng ASN Tajir Rafael Alun, Terbongkar Anggotanya, Sudah Ada 2 Nama Eks Pegawai'
Gegara TikTok, Saudara Kembar yang Terpisah Sejak Bayi Ini Akhirnya Tak Sengaja Bertemu di Umur 24 |
![]() |
---|
Tampang Abdul dan Ervan Usai Habisi Alberto Tanos, Tragedi Berdarah Cucu 9 Naga di Manado |
![]() |
---|
Mau Gaya Pakai iPhone, Mahasiswi di Klaten Sewa 2 Bulan Rp7 Juta Tak Sanggup Bayar, Malah Kabur! |
![]() |
---|
Alasan 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek Tahun Ini, Tak Terasa, Tapi Nyata, Rotasi Bumi Ngebut! |
![]() |
---|
Melon Musim Dingin, Cara Unik untuk Menyejukkan Diri dari Teriknya Musim Panas di Tiongkok |
![]() |
---|