Breaking News:

Berita Viral

TERBUKTI Terlibat! Pacar Mario Dandy Ikut Susun Rencana Aniaya David, Polisi: Sejak Awal Niat Jahat

Terbongkar sudah kebohongan Mario Dandy dan kekasihnya. Sejoli ini ketahuan susun rencana matang untuk aniaya David hingga koma. Polisi punya bukti.

Editor: Monalisa
Kolase Twitter
Pacar Mario Dandy terbukti ikut susun rencana aniaya David hingga koma 

TRIBUNTRENDS.COM - Polisi temukan bukti keterlibatan AGH dalam kasus penganiayaan yang dialami David.

Meski sempat mengelak dan minta namanya dipulihkan, kini AGH pacar Mario Dandy tak bisa berkutik.

AGH telah resmi ditetapkan sebagai pelaku atau setara dengan status tersangka.

Kekasih Mario Dandy ini ternyata ikut susun rencana untuk menganiaya David hingga koma.

Baca juga: Matang Susun Rencana Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy jadi Pelaku, Ayah David: Selamat Menikmati

Di media sosial Twitter, beredar isu yang menyebut AGH pacar anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) turut menyaksikan saat putra petinggi GP Ansor, David (17) dianiaya.
Di media sosial Twitter, beredar isu yang menyebut AGH pacar anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) turut menyaksikan saat putra petinggi GP Ansor, David (17) dianiaya. (TWITTER)

Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Hal itu, kata Hengku diketahui berdasarkan bukti digital.

Diantaranya data saat Mario Dandy menelpon Shane Lukas, hingga AG ikut dalam mobil.

Dari sana kata Hengku terdapat mensrea atau niat jahat dari ketiganya.

"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital, ada perencanaan sejak awal.

Pada saat Mario mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, ada niat di sana," kata Hengky kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Kemudian, setelah ketiganya sampai di TKP, kata Hengky, Mario Dandy langsung menganiaya David secara sadis.

Baca juga: Gak Takut Orang Mati Ucapan Dandy saat Siksa David Terbawa Meski Tersangka, Gestur Tak Menyesal

Yakni tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk dan satu kali memukul bagian belakang kepala.

Setelah itu, katanya terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala Dandy seperti tendangan bebas dalam pertandingan sepakbola.

"Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'.

Bagi penyidik, di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat itu," kata Hengki.

Selain itu, kata Hengku untuk melakukan penyidikan secara komprehensif, pihaknya juga telah mengamankan beberapa alat bukti.

Yakni berupa chat WhatsApp, hingga rekaman CCTV.

Kemudian tambah Hengki, keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian.

Hingga bisa menentukan peran dari masing-masing tersangka.

Atas hal itu, kata Hengki, pihaknya melakukan peningkatan kasus dan menjadikan AG statusnya setara tersangka, karena AG masih dalam kategori anak.

AGH, pacar Mario Dandy
AGH, pacar Mario Dandy (Kolase Twitter)

"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," kata Hengki.

Mario Dandy Berbohong

Hengki mengatakan Mario Dandy sempat memberikan keterangan palsu kepada kepolisian soal kasus penganiayaan terhadap David.

Menurut Hengki, awalnya Mario mengaku berkelahi dengan D hingga korban terkapar lemas.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut merupakan penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

Polisi menyatakan telah menambahkan sejumlah pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Adapun penambahan pasal terhadap Mario yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut, kata Hengki, lantaran dalam gelar perkara terbaru pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, Hengku menerangkan, para tersangka ternyata memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.

"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki.

Baca juga: Mirip PC-nya Sambo Pakar Sebut Pacar Mario Dandy Seperti Putri Candrawathi: Tahu Tapi Tak Mencegah

Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.

Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.

Kekasih Mario Dandy

Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut status AG ditingkatkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Ini artinya AG dan Mario Dandy kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan ini, meskipun sebagai anak AG secara formal statusnya bukan tersangka tetapi anak yang berkonflik dengan hukum.

Atas penetapan status tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Pacar Mario Dandy sempat chat David sebelum penganiayaan, ini isi pesannya
Pacar Mario Dandy sempat chat David sebelum penganiayaan, ini isi pesannya (Kolase Twitter)

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.

Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.

"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Hal tersebut, kata Hengki setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.

Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya. (m31)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap, Mario Dandy dan Kekasihnya AG Susun Rencana Aniaya David Secara Matang

Sumber: Warta Kota
Tags:
Mario DandyDavidpelakupenganiayaanAGH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved