Breaking News:

Berita Viral

SAYANGI David bak Anak Sendiri, Yaqut Cholil Ogah Damai dengan Mario Dandy: 'Ini Sudah Kriminal!'

Sudah anggap David seperti anak sendiri, Yaqut Cholil menolak damai dengan Mario Dandy. Sang menteri ingin anak kadernya dapat keadilan.

Tayang:
Editor: Monalisa
Twitter @yaqutcholil, Ist
Menag Yaqut Cholil menolak damai dengan Mario Dandy, perjuangkan keadilan untuk David 

"Secara formil perlakuan bagi anak dibawah umur ini ada perlakuan yang berbeda," kata Hengki.

Baca juga: Bukti Chat Diduga AGH ke David Sebelum Dianiaya Mario Dandy, Bawa-bawa Brimob, Dipaksa & Dibohongi

Hengki melanjutkan, AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

2. Polisi sebut penganiayaan sudah direncanakan

Kombes Hengki menyatakan tindakan penganiayaan yang dilakukan para tersangka terhadap David sudah direncanakan sebelumnya.

Hal ini disimpulkan penyidik berdasarkan pemeriksaan bukti jejak digital antar tersangka dan bukti-bukti lainnya.

Kombes Hengki menyebut, perencanaan penganiayaan itu dimulai saat Mario menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.

"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal."

"Pada saat menelpon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat disana," kata Hengki.

3. Mario dan Shane dijerat dengan pasal lebih berat dari sebelumnya

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang lebih berat dari sebelumnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Sementara untuk tersangka Shane juga dikenakan pasal berlapis.

"Untuk tersangka SL (Shane) itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

Jonathan Latumahina unggah foto terbaru David di rumah sakit
Jonathan Latumahina unggah foto terbaru David di rumah sakit (Twitter @seeksixsuck)
Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Tags:
Yaqut Cholil QoumasMario DandyDavidGP Ansor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved